indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Kota Bogor, di mana seorang polisi lalu lintas harus berduel dengan seorang pria yang membawa senjata golok di jalanan. Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang peristiwa ini:
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan hingga Senin (15/1/2024) petang.
Kejadian duel antara petugas penegak hukum dengan pelaku kekerasan di jalan terjadi di Jl Sholeh Iskandar (Sholis), Tanahsareal, Kota Bogor, pada Minggu (14/1) yang lalu. Ipda Subandi, Kepala Sub Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kasubnit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor, menjadi salah satu petugas yang terlibat dalam insiden tersebut.
Simak tujuh fakta menarik berikut ini:
1. Ipda Subandi Selesai Razia Knalpot Brong
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari selesainya tugas razia knalpot brong yang dilakukan oleh Ipda Subandi. Knalpot brong sendiri adalah jenis knalpot yang dikenal berisik dan mengganggu lingkungan sekitar. Galih menceritakan bahwa pada pukul 01.15 WIB dini hari saat itu, Ipda Subandi tengah beristirahat.
2. Awal peristiwa: Pria bergolok rampok pengemudi mobil
Ipda Subandi yang baru selesai menjalankan razia knalpot brong mendapat laporan tentang adanya keributan di Jalan Sholeh Iskandar. Tanpa ragu, ia segera menuju lokasi kejadian. Ternyata, di sana terjadi peristiwa dimana seorang pria bergolok mencoba merampok pengemudi mobil.
“Selanjutnya ada masyarakat yang melaporkan adanya keributan yang disampaikan kepada personel karena melihat mobil dinas Polri ada di lokasi, selanjutnya segera mengarah ke lokasi, kemudian sampai di depan hotel sudah didapati korban dengan luka di pelipis kanan,” kata Kompol Galih Apria selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, menjelaskan melalui keterangannya.
Pada lokasi kejadian, ada tiga orang pelaku yang berusaha melakukan tindakan kekerasan terhadap pengendara mobil. Sejumlah masyarakat menjadi saksi peristiwa ini pada dini hari. Akibat peristiwa tersebut, korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Saat bersamaan, tersangka masih memegang sajam (senjata tajam) seraya mengacung-acungkan sajam tersebut ke masyarakat,” tambahnya.
Sebagai kelanjutan dari kejadian sebelumnya, pria yang membawa golok tersebut melakukan serangan kepada petugas polisi:
3. Pelaku Mengayunkan Goloknya
Perilaku pria yang membawa golok ini sangat mengkhawatirkan. Ipda Subandi yang berusaha mengatasi situasi tersebut menyaksikan pria tersebut menggunakan senjata tajam golok.
“Jadi dia sempat menebas dengan goloknya, jika saya tidak menghindar, pasti saya juga kena,” ujar Ipda Subandi saat dihubungi wartawan, Minggu (14/1).
Bilah golok yang digunakan dalam kejadian ini sangat berbahaya karena sudah berkarat dan tajam. Seluruh anggota badan bisa terluka parah jika terkena serangan dengan golok ini. Selain itu, golok ini dimodifikasi dengan bentuk yang bergerigi.
4. Ipda Subandi berani karena punya ilmu
Ipda Subandi tidak hanya berani karena benar, tapi juga berani karena memiliki ilmu sebagai bekal dalam menangani berandalam macam ini. Dia sudah menguasai cara menangani orang yang bersenjata tajam.
“Ketika itu saya memberanikan diri menangkap dia (pelaku,red), karena ini, saya punya teknik sedikit terkait sajam yang dipegang sama seseorang ada tekniknya, saya memberanikan diri,” kata Subandi.
Selanjutnya, Ipda Subandi berhasil menghadang dan menangkap seorang pria yang tengah berkelahi dengan menggunakan bergolok. Namun, terungkaplah motif di balik kejadian tersebut, dimana pelaku melakukan aksi kekerasan karena cemburu terhadap korban yang diduga mencoba menggoda istrinya.
5. Ipda Subandi tidak terluka, pria bergolok dipiting
Ipda Subandi tidak terluka karena dia tahu cara menghindari serangan senjata tajam. Dia dalam keadaan baik-baik saja.
“Alhamdulillah saya tidak apa-apa, masih diberi keselamatan oleh Tuhan,” ujar Subandi dengan lega.
6. Ipda Subandi Mengatasi Pria Bergolok
Menurut Subandi, pertarungan tersebut tidak begitu sengit. Dia berhasil mengatasi pria bergolok itu dan berhasil menangkapnya. Tindakan ini merupakan penerapan dari ilmu silat yang dikuasainya selama di kepolisian.
“Jadi dia sempat menyerang dengan goloknya, jika saya tidak menghindar, pasti saya akan terkena. Jadi, protokol standar penanganan orang yang membawa senjata tajam, itu SOP di dalam silat Polri,” ungkap Subandi.
7. Satu Orang Tertangkap
Terjadi kekerasan yang melibatkan tiga orang terhadap pengendara mobil. Namun, polisi berhasil menangkap salah satu dari tiga orang tersebut yang merupakan pria bergolok tersebut.
“Tersangka bersama dua temannya berusaha melarikan diri, kemudian dikejar oleh petugas. Tersangka sempat mengacungkan sajam ke petugas (Ipda Subandi), melawan, dan akhirnya terjadi duel. Dengan sigap, personel Sat Lantas berhasil melumpuhkan orang tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor Kota, Kompol Galih Apria.
8. Cemburu menjadi Penyebab Penganiayaan
Kejadian ketika pria bergolok itu mengamuk terhadap pengendara mobil, ternyata ada keterkaitan dengan cinta segitiga. Pria bergolok tersebut identitasnya diawali dengan inisial DH, berusia 29 tahun, dan korban penganiayaan adalah ES yang berusia 24 tahun.
“Dia (ES) menggoda istri pelaku. Kemudian pelaku ini mendekati korban yang menggoda istrinya. Jadi, inti dari masalah ini,” kata Kapolresta Bogor Kota, KOmbes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Senin (15/1).
Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa cemburu setelah korban menghubungi istrinya melalui akun media sosial.
“Bukan begal, kita sudah memeriksa. Ini adalah kasus penganiayaan, dengan motif cemburu,” ujar Luthfi ketika dimintai konfirmasi terpisah.
9. Tak ada barang yang hilang
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menjelaskan bahwa tidak ada barang milik korban yang hilang. Penganiayaan ini bukan karena keinginan untuk merebut barang berharga milik korban, tetapi karena suami yang cemburu setelah mengetahui istrinya digoda oleh korban.
“Keterangan korban menyebutkan bahwa tidak ada barang berharga yang hilang,” kata Luthfi.
10. Pria bergolok kini ditahan
Pria bergolok berinisial DH saat ini ditahan oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.