indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta hingga Bawaslu terkait baliho kampanye Pemilu 2024. Polisi bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan memastikan pemasangan baliho kampanye tidak mengganggu pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk melakukan pemantauan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan raya.
“Kita bekerja sama dengan Satpol PP. Kemarin, Kapolda memerintahkan untuk melakukan patroli. Anggota saya sudah melaksanakan patroli, terutama di jalan tol. Mengenai jalan tol, kami menyerahkan kepada petugas jalan tol untuk melepasnya, sedangkan di jalan umum menjadi tanggung jawab Satpol PP. Semuanya sudah kami koordinasikan dengan baik,” kata Latif kepada para wartawan pada Selasa (16/1/2024).
Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) sedang dalam koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan terhadap baliho kampanye yang dipasang di sepanjang jalan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua baliho kampanye tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Ada, ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat. Mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini,” ujar narasumber.
Latif juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan baliho yang mengganggu. Kepolisian akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam proses pencopotan, sedangkan Bawaslu bertanggung jawab sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2024.
“Silakan lapor, akan kami koordinasikan dengan Satpol PP dan Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Polisi lalu lintas hanya mengatur lalu lintas saja. Namun, jika terjadi masalah terkait pelepasan alat peraga kampanye, bukan wewenang kami. Tetapi jika hal tersebut mengganggu, kami akan menindak dengan tegas,” kata dia.
“Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan semasa itu masih bisa dikoordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang berwenang melakukan penertiban itu kita lakukan. Tapi kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu,” pungkasnya.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu dalam melakukan pemantauan terhadap baliho kampanye Pemilu 2024 di jalan-jalan. Melalui patroli yang dilakukan, polisi memastikan pemasangan baliho tidak mengganggu pengendara serta mematuhi aturan lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan baliho yang mengganggu, dengan Satpol PP dan Bawaslu bertanggung jawab dalam proses pencopotan. Meskipun penanganan alat peraga kampanye bukan kewenangan polisi lalu lintas, mereka akan menindak tegas jika terjadi gangguan yang serius.