Polisi Celupkan Ancaman Jemput Paksa ke Siskaeee Jika Menolak Diperiksa Lagi

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Tersangka kasus pornografi selebgram Siskaeee sudah dua kali tidak hadir saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengancam akan melakukan jemput paksa jika Siskaeee kembali tidak hadir saat pemeriksaan polisi.

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan melaksanakan surat perintah membawanya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (16/1/2024).

Sesuai jadwal, Siskaeee seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1). Namun, Siskaeee tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Terkait dengan dua talent, satu talent pria dan satu talent wanita yang menjadi model maupun objek dari konten yang bermuatan pornografi, salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ade Safri.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan jemput paksa terhadap Siskaeee jika ia kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.

“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka pada hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB, di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar polisi tersebut.

Siskaeee Gugat Praperadilan

Di sisi lain, Siskaeee ternyata mengambil langkah hukum untuk melawan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Siskaeee menggugat praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Siskaeee. Polisi juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

READ  Golkar Gandeng Ahmed Zaki dan RK di Pilgub DKI, Elektabilitas Termonitor

“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” tegasnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terlihat bahwa Siskaeee, atau dengan nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari, telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee adalah pemohon dalam gugatan ini. Sedangkan dalam gugatan ini, termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa sidang perdana yang melibatkan Siskaeee akan digelar pada tanggal 22 Januari 2024. PN Jaksel telah menetapkan Hakim Sri Rejeki Marshinta untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulis yang diterima pada Selasa (16/1/2024).

Lihat juga Video: Bima Prawira Tak Ditahan Seusai Diperiksa Terkait Kasus Film Porno

Kesimpulan

Tersangka kasus pornografi selebgram Siskaeee mendapat ancaman jemput paksa dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya jika tidak hadir saat pemeriksaan. Meskipun Siskaeee menggugat praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil dan siap menghadapi gugatan tersebut. Sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada tanggal 22 Januari 2024.