indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 pemeran film porno sebagai tersangka. Meskipun mereka telah diberi status sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahannya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan terhadap 10 tersangka belum diperlukan saat ini. Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut.
“Saat ini, kita fokus pada penyelidikan penanganan perkara tersebut. Penahanan belum diperlukan selama proses penyelidikan ini berlangsung,” ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).
Dalam kasus ini, terdapat 11 orang pemeran yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sembilan orang pemeran wanita, yaitu Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Selanjutnya, dua tersangka pemeran pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Dari total 11 pemeran tersebut, hanya Siskaeee yang belum diperiksa sebagai tersangka.
Pada Senin (15/1), Siskaeee telah dipanggil oleh polisi namun ia mangkir. Siskaeee akan dipanggil kembali pada Jumat (19/1) pekan ini.
“Jadwal pemeriksaan tersangka telah ditetapkan pada hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar sumber polisi.
11 Pemeran Menjadi Tersangka
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang bekerja di bawah arahan sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dan rekannya berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun akibat kasus ini.
“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Keputusan Polisi untuk tidak menahan 10 tersangka pemeran dalam kasus film porno ini didasarkan pada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan.
Pertama, polisi perlu mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka. Dalam proses penyelidikan, polisi harus mengumpulkan bukti yang dapat membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Jika bukti yang cukup belum terpenuhi, polisi tidak dapat menahan mereka secara langsung.
Kedua, dalam kasus ini, polisi mungkin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan atau individu lain yang terlibat dalam produksi film porno tersebut. Menahan semua tersangka sejak awal dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Ketiga, polisi juga perlu mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam penanganan kasus ini. Sebagai pemerintah, polisi juga harus menghormati hak asasi manusia setiap individu, termasuk para tersangka. Menahan mereka tanpa alasan yang kuat juga dapat menjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Namun demikian, meskipun polisi tidak menahan mereka saat ini, hal ini tidak berarti bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penyelidikan terus berlanjut dan jika bukti yang cukup terkumpul, polisi dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berikut adalah bunyi Pasal 34:
Menurut Pasal 8, setiap individu yang dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya menjadi objek atau model dalam konten yang mengandung pornografi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kesimpulan
Polisi tidak menahan 10 tersangka pemeran film porno karena belum ada cukup bukti yang kuat dan proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, polisi juga perlu menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan atau individu lain dalam produksi film porno tersebut. Pertimbangan kemanusiaan juga mempengaruhi keputusan ini, karena polisi harus menghormati hak asasi manusia para tersangka. Meskipun tidak ditahan saat ini, mereka tetap akan bertanggung jawab jika bukti cukup terkumpul. Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dapat memberikan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar bagi para pelanggar.