Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, termasuk di antaranya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM). Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya tersebut diumumkan secara terperinci oleh Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

“Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian keterangan dari unggahan pengumumam di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015, tarif retribusi aset daerah paling mahal adalah Rp 30 juta. Namun, pengaturan mengenai tarif retribusi yang baru tersebut tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif paling mahal mencapai Rp 50 juta.

Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :

Teater Besar

  • Hari kerja: Rp 42.000.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 50.000.000 per hari

Sekedar informasi terkini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini mengumumkan peningkatan tarif sewa gedung pertunjukan seni. Keputusan ini mempengaruhi gladi resik dan juga unloading.

Untuk tarif sewa gedung pertunjukan seni yang baru di Pemprov DKI Jakarta, terdapat perbedaan harga antara hari kerja dan akhir pekan. Berikut rincian tarifnya:

  • Hari kerja: Rp 21.000.000 per hari.
  • Akhir pekan: Rp 25.000.000 per hari.

Teater Kecil

  • Hari kerja: Rp 10.000.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 12.000.000 per hari

Gladi risik dan unloading memiliki tarif sewa sebagai berikut:

  • Hari kerja: Rp 5.000.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 6.000.000 per hari
READ  Menaklukkan Tantangan PPDB Jalur Prestasi, Inilah Permasalahan yang Harus Dihadapi

Pemakaian Plaza:

  • Hari kerja: Rp 1.300.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 1.500.000 per hari

Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni yang telah ada sebelumnya. Seperti diketahui, gedung-gedung ini biasanya digunakan sebagai ruang latihan indoor bagi para seniman, namun dengan kenaikan tarif sewa tersebut, para seniman diharapkan bisa memberikan karya-karya mereka dengan lebih baik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan peningkatan tarif sewa gedung pertunjukan seni. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja: Rp 950.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 1.000.000 per hari

Ruang rias:

  • Hari kerja: Rp 420.000 per hari
  • Akhir pekan: Rp 440.000 per hari

Pemakaian lokasi untuk syuting, film rekaman, dan lainnya pada hari kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.200.000 per hari. Sementara itu, untuk pemakaian pada akhir pekan, biayanya akan naik menjadi Rp 2.700.000 per hari.

Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku:

  • Pemakaian videotron – Penayangan umum (hari kerja): Rp 7.500 per tayang
  • Pemakaian videotron – Penayangan umum (akhir pekan): Rp 12.500 per tayang
  • Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja): Rp 3.750 per tayang
  • Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan): Rp 6.250 per tayang

Untuk pemanfaatan videotron dalam satu tempat tayang, minimal mencakup 20 spot dengan durasi 30 detik per spot. Selain penyesuaian tarif pada beberapa gedung di TIM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayaan, museum, dan beberapa gedung lainnya. Berikut daftarnya:

Berikut adalah daftar museum di Jakarta yang akan mengalami peningkatan tarif sewa gedung pertunjukan seni:

  • Museum Sejarah Jakarta
  • Museum Taman Prasasti
  • Museum Joang 45
  • Museum MH Thamrin
  • Museum Bahari
  • Museum Arkeologi Unrust Rumah Si Pitung
  • Museum Seni Rupa dan Kramik
  • Museum Wayang
  • Museum Tekstil
READ  Apa Barang-barang yang Harus Dibawa ke TPS saat Memilih di Pemilu 2024?

Tarif sewa gedung pertunjukan seni oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan. Berikut ini rincian tarifnya:

  • Untuk dewasa atau umum:
    • Hari Senin hingga Jumat sebesar Rp 10.000 per orang
    • Hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 15.000 per orang
  • Pelajar/mahasiswa dan anak-anak:
    • Setiap hari sebesar Rp 5.000 per orang
  • Wisatawan Mancanegara:
    • Setiap hari sebesar Rp 50.000 per orang

Tarif untuk kelompok dewasa/umum (maksimal 30 orang)

– Untuk hari Senin hingga Jumat, tarif sewa gedung per orang adalah Rp 7.500.

– Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, tarif sewa gedung per orang naik menjadi Rp 11.250.

– Bagi pelajar/mahasiswa dan anak-anak, tarif sewa gedung per orang adalah Rp 3.750.

Pemakaian gedung seni budaya:

Gedung Kesenian Jakarta:

  • Hari Senin hingga Jumat: Rp 15.000.000 per hari
  • Hari Sabtu dan Minggu: Rp 20.000.000 per hari

Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5.000.000 per hari

Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5.000.000 per hari

Gedung Balai Budaya Condet: Rp 5.000.000 per hari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni. Berikut adalah rincian tarifnya:

  • Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat: Rp 1.000.000 per hari
  • Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara: Rp 1.000.000 per hari
  • Gedung Kisam Dji’un, Jakarta Timur: Rp 1.000.000 per hari
  • Gedung Sa’aba Amsir, Jakarta Selatan: Rp 1.000.000 per hari
  • Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat: Rp 1.000.000 per hari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Berikut ini adalah rincian tarif sewa saat ini:

  • Gedung auditorium: Rp 1.000.000 per hari
  • Gedung rumah adat: Rp 500.000 per hari
READ  Berita Terbaru: Tanggapan Bawaslu Terkait Dugaan Jual-Beli Suara di Malaysia

Pemakaian aset daerah

– Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman, dan sejenisnya seharga Rp 5.000.000 per enam jam.

– Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding seharga Rp 1.000.000 per enam jam.

– Pemakaian plaza, ruang, dan taman seharga Rp 1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.

– Pemakaian amphitheater di Setu Babakan seharga Rp 2.500.000 per hari.

– Pemakaian gedung ruang serbaguna pada museum seharga Rp 1.000.000 per delapan jam.