indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke tahap registrasi. Keputusan tersebut diambil karena pelapor, yaitu Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, tidak mengirimkan kekurangan materi yang diminta oleh Bawaslu.
“Kami tidak mendaftarkannya, sehingga kami tidak dapat melanjutkan prosesnya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, seperti yang dilansir oleh detikJateng pada Rabu (17/1/2024).
Poppy menyampaikan bahwa Bawaslu Solo memberikan batas waktu dua hari kerja, yaitu pada Senin dan Selasa (15 dan 16 Januari), untuk memperbaiki kekurangan materil yang diajukan oleh pelapor. Namun, hingga hari Selasa (16/1) sore, pihak pelapor tidak mengirimkan bukti tambahan yang diminta.
“Hingga tanggal 16 Januari pukul 16.00, tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau mengirim melalui email. Kami telah memeriksa dan tidak menemukan perubahan apapun,” ujar narasumber tersebut.
Sebelumnya, Poppy menjelaskan bahwa Bawaslu meminta pelapor untuk menyempurnakan kelayakan dokumen karena bukti yang dilaporkan tidak serasi. Pihak Bawaslu meminta pelapor untuk menambahkan bukti yang menunjukkan bahwa Ganjar Pranowo membagikan voucher internet gratis di area CFD.
“Alasannya adalah karena yang dilaporkan tidak ada kaitannya dengan Pak Ganjar sebagai relawan. Oleh karena itu, harus ada keselarasan yang jelas antara yang dilaporkan dan bukti yang diberikan oleh pelapor. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa terlapor melakukan kegiatan yang menjadi dugaan, yang secara tegas menyatakan bahwa calon presiden yang bersangkutan bukanlah relawannya,” ungkapnya.
Bawaslu Solo telah menghentikan pelaporan terkait kegiatan pembagian voucher oleh Ganjar Pranowo di Car Free Day (CFD). Tindakan ini didasarkan pada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Menurut Bawaslu Solo, kegiatan Ganjar Pranowo yang membagikan voucher di CFD masuk dalam kategori politik praktis. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah.
Bawaslu menjelaskan bahwa dalam Pilkada, setiap calon kepala daerah wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah larangan melakukan kampanye di tempat umum seperti Balai Kota atau CFD. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berpotensi merugikan calon lain dan mengganggu proses demokrasi yang sehat.
Namun, Bawaslu juga menekankan bahwa pembagian voucher oleh Ganjar Pranowo tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, pembatasan terhadap pelaporan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan kampanye antara calon kepala daerah.
Meskipun pelaporan terkait kegiatan pembagian voucher di CFD telah dihentikan, Bawaslu Solo tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik politik uang atau politik praktis. Lembaga pengawas pemilu ini berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Demikianlah penjelasan Bawaslu Solo terkait pembatasan pelaporan ganjar bagi-bagi voucher di CFD. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati proses Pilkada yang berlangsung dengan menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo telah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke tahap registrasi. Keputusan ini diambil karena pelapor tidak mengirimkan kekurangan materi yang diminta oleh Bawaslu. Meskipun pelaporan telah dihentikan, Bawaslu Solo tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang dan menjaga proses demokrasi yang adil.