Pegawai KPK Tersandung Kasus Pungli di Rutan: Dibalik Karutan dan Komandan Regu

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani proses sidang etik terkait dugaan keterlibatan dalam pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewas menyebutkan bahwa 93 pegawai tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari kepala Rutan hingga komandan regu.

“Ada berbagai jabatan terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) ini. Mulai dari Karutan, mantan Karutan, Komandan Regu, hingga staf biasa pengawal tahanan,” ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, di gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024)

Sidang etik diketahui mulai digelar hari ini di gedung Dewas KPK. Ada 15 orang yang menjalani sidang etik tersebut.

“Iya kurang lebih begitu. Benar. Nah, yang 15 orang tersebut digabung menjadi satu berkas yang sama,” ujar Haris.

Nilai Pungli Rutan Capai Rp 6,1 Miliar

Dewan Pengawas (Dewas) juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 menyatakan bahwa besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.

Pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli dalam kasus tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebuah kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) salah satu daerah. Tidak hanya melibatkan satu atau dua pegawai, namun juga mencakup hingga karutan dan komandan regu.

Kesimpulan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Para pegawai tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari kepala Rutan hingga komandan regu. Sidang etik telah dimulai dengan 15 orang terdakwa. Selain itu, Dewas KPK juga mengungkap bahwa nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,1 miliar. Kasus pungutan liar ini melibatkan tidak hanya pegawai biasa, tetapi juga karutan dan komandan regu.

READ  Alasan Yunita Tidak Gunakan Uang Majikan yang Dibobol dari ATM