indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening, mendapat tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Lukas. Roy kemudian mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan tersebut.
“Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, saya sebagai Terdakwa akan menyampaikan sendiri pleidoi saya secara pribadi dan nanti tim penasihat hukum saya juga punya pleidoi sendiri,” kata Setafanus Roy Rening dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Roy dan tim pengacaranya diberikan waktu 1 minggu untuk menyiapkan pleidoi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/1) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Roy.
“Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali hari Rabu depan tanggal 24 Januari 2024,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Roy Rening sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa yakin bahwa Roy terbukti bersalah dalam menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi Lukas.
“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).
“Menurut persidangan hari ini, Terdakwa Stefanus Roy Rening dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa juga menuntut Stefanus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Jaksa mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah bahwa Roy tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Roy Rening juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.
Saat ini, Pengacara Lukas Enembe, yang didakwa dengan tuduhan serius, siap untuk melawan tuduhan tersebut dengan menggunakan pleidoi. Ia telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sebagai bagian dari strategi pembelaan, pengacara Lukas Enembe akan menggunakan pleidoi sebagai upaya untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar. Pleidoi nantinya akan menjelaskan secara rinci alasan di balik penolakan tuduhan tersebut serta mempresentasikan bukti-bukti yang mendukung kliennya.
Tidak ada informasi terkait jadwal sidang pleidoi yang telah dipastikan. Namun, diharapkan bahwa pleidoi akan segera dilakukan agar proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa percaya bahwa Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan
Pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening, mendapat tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Lukas. Roy kemudian mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan tersebut. Roy dan tim pengacaranya diberikan waktu 1 minggu untuk menyiapkan pleidoi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/1) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Roy. Sebagai bagian dari strategi pembelaan, pengacara Lukas Enembe akan menggunakan pleidoi sebagai upaya untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.