indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Jaksa KPK meyakini pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terbukti melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Lukas. Jaksa menyebutkan bahwa Roy seharusnya tidak boleh melakukan perintangan penyidikan dengan posisinya sebagai pengacara.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan Terdakwa, Lukas Enembe, dengan niat buruk sebagai seorang advokat untuk menghambat langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Jaksa mengungkap bahwa pengacara bernama Roy telah mencegah Lukas Enembe untuk tidak menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain itu, Roy juga disebut mengumpulkan massa di Mako Brimob Jayapura saat Lukas dipanggil untuk diperiksa.
“Terdakwa telah mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Rijatono Lakka. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, di Markas Komando Brigadir Mako Brimob Jayapura. Selain itu, terdakwa juga meminta agar massa datang ke Mako Brimob Jayapura dan melakukan orasi di depan pendukung Lukas Enembe,” ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengacara Lukas Enembe, yaitu Roy, terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy diduga meminta Rijatono Lakka, seorang penyuap Lukas, untuk membuat video klarifikasi tentang pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas.
“Terdakwa memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk tetap pada keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Roy juga disebut meminta Rijatono Lakka untuk mempengaruhi saksi-saksi lain dalam kasus tersebut. Jaksa mengungkap bahwa Roy meminta Willicius, salah satu staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua, agar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Terdakwa memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk memberitahukan saksi lain untuk mengikuti arahan dari Terdakwa yang dilakukan Rijatono Lakka dengan membawa Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua menemui Aloysius Renwarin selaku tim kuasa hukum atau tim pengacara Lukas Enembe untuk mengarahkan Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK,” jelas Jaksa.
Jaksa mengungkap fakta bahwa pengacara Lukas Enembe, Roy, terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Roy juga meminta kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, untuk tidak menyerahkan uang dana operasional gubernur yang digunakan oleh Lukas untuk mengadakan pesta ulang tahun anaknya. Dari penelusuran jaksa, terungkap bahwa dana operasional yang digunakan oleh Lukas dalam perayaan tersebut mencapai Rp 10 miliar.
“Terdakwa meminta Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana operasional Gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK,” ucapnya.
Jaksa mengungkapkan cara di mana pengacara Lukas Enembe dilaporkan telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengungkapkan bahwa pengacara tersebut telah mempersulit proses penyidikan dan tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Melalui pemberitaan ini, diungkapkan bahwa pengacara Lukas Enembe diduga telah menghambat upaya penyelidikan KPK dengan berbagai cara. Aksi pengacara tersebut dianggap melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Selama penyidikan berlangsung, pengacara Lukas Enembe diketahui menolak memberikan keterangan yang relevan kepada penyidik. Ia juga dikabarkan sering melakukan interupsi dan mengganggu proses pemeriksaan. Hal ini membuat penyidik kesulitan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan penyidikan.
Upaya pengacara Lukas Enembe dalam menghambat penyidikan KPK ini dicerminkan dalam sikapnya yang terkesan tidak kooperatif. Pengacara tersebut kerap kali menggunakan alasan teknis untuk memperpanjang waktu pemeriksaan dan menunda proses penyidikan.
Pengacara juga diketahui melakukan upaya-upaya untuk mengganggu saksi-saksi yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia diduga telah melakukan intimidasi terhadap saksi dengan tujuan menghentikan mereka untuk berkooperasi dengan KPK.
Penyidik KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan adanya upaya pengacara Lukas Enembe dalam menghalang-halangi penyidikan korupsi yang sedang berlangsung. KPK akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dibuat oleh pengacara tersebut.