Anies Berjanji Meningkatkan Laporan Harta Kekayaan, Sanksi Demosi bagi Pejabat yang Ingkar Janji

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan komitmennya untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam upaya pemberantasan korupsi jika ia menang dalam Pilpres 2024. Anies berjanji akan memberikan sanksi berupa demosi atau penempatan kembali kepada pejabat yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.

“Seperti yang dikatakan tadi optimalisasi LHKPN. Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain,” kata Anies saat memaparkan komitmen antikorupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Anies berjanji untuk memperkuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan akan melakukan demosi terhadap pejabat yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

“Selanjutnya, kami melihat pentingnya menyelesaikan UU atau RUU perampasan aset. Koruptor harus dipiskinkan, tidak ada opsi lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujarnya.

Selain itu, Anies juga berkomitmen untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta. Dalam upayanya untuk memberantas korupsi, Anies berjanji akan memberikan konsekuensi serius kepada pejabat yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

Anies juga berjanji akan memberikan hadiah yang layak bagi masyarakat yang memburu koruptor. Menurut Anies, penghargaan akan diberikan kepada semua pihak yang melaporkan dan mendukung upaya memburu para koruptor.

“Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Anies.

“Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Kesimpulan

Anies Baswedan, calon Presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024, menjanjikan untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia berkomitmen memberikan sanksi berupa demosi atau penempatan ulang bagi pejabat yang tidak melaporkan dengan patuh harta kekayaan mereka. Anies juga berencana memberikan hadiah bagi masyarakat yang membantu memburu koruptor. Ini adalah langkah-langkah serius yang diambilnya dalam memperkuat upaya memberantas korupsi di Jakarta.

READ  Pukat UGM Tanya Sikap Capres terhadap UU KPK: Revisi Lagi atau Tidak?