Babak Baru Jakpro: Lapor Polisi Usai Kampung Susun Bayam Dipaksa Dihuni

indotim.net (Kamis, 18 Januari 2024) – Puluhan warga memaksa menghuni Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air. Polemik ini pun berbuah laporan ke polisi.

Sebagai informasi, terdapat 40 KK yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam tanpa akses listrik dan air. Polemik penghunian paksa ini bermula dari masalah perizinan.

Kejadian terbaru yang menimpa Kampung Susun Bayam telah membuat Jakpro melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Penduduk yang secara paksa menduduki kampung susun ini ternyata berasal dari kelompok tani, yang berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sebelumnya mendirikan tenda di dekat JIS dan kemudian dipindahkan ke Rusun Nagrak.

Salah seorang warga, Furqon, mengatakan bahwa warga mulai secara paksa menempati Kampung Susun Bayam pada tanggal 29 November. Saat ini, terdapat total 40 KK yang tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa izin.

“Masih dalam proses, berdasarkan data kami terdapat 64 kepala keluarga yang harus mendapatkan hak tempat tinggal. Namun, karena keterbatasan peralatan rumah tangga, hanya sekitar 40 kepala keluarga yang sudah bisa tinggal di sana,” ujar Furqon saat dihubungi pada Senin (18/12/2023).

Bagaimana langkah JakPro selanjutnya? Lanjutkan membaca pada halaman berikutnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Warga Diminta Patuh pada Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menanggapi tentang puluhan warga yang memaksa untuk mendiami Kampung Susun Bayam meskipun tanpa pasokan listrik dan air. Joko meminta agar warga mematuhi aturan yang berlaku.

“Ya kita kembalikan ke aturan hukum yang berlaku. Nanti biar JakPro yang mengurusnya,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

READ  JakPro Membawa Kejanggalan Penyewaan Kawasan Kampung Susun Bayam ke Ranah Hukum

Menurut Joko, JakPro telah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pembangunan Kampung Susun Bayam sejak awal. Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang menerima kompensasi tidak diizinkan tinggal di Kampung Susun Bayam. Meskipun demikian, Joko menyerahkan sepenuhnya kepada JakPro.

“Ya, aturan kampung Bayam memang seperti itu. Mereka sudah menerima semua kompensasi yang telah diberikan. Tidak ada yang terlewat, sama sekali tidak ada,” kata Joko Agus.

“Menurut saya, dari segi hunian, Kampung Susun Bayam tidak layak,” sambungnya. “Namun, masalah tersebut telah diserahkan kepada JakPro,” tambahnya.

JakPro Telah Menyiapkan Rusun Lain

PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, yang dapat dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. JakPro menyatakan bahwa warga telah secara sukarela menetap di Rusun Nagrak.

Dalam keterangan tertulisnya, JakPro telah menjelaskan bahwa perpindahan warga dari eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak telah difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. JakPro menyatakan bahwa ini adalah solusi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan hunian bagi warga eks Kampung Bayam sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di Rusun Nagrak ini, para mantan penduduk Kampung Bayam menempati unit tipe 36 yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Selain itu, para penghuni juga dapat menikmati fasilitas umum seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.

Terkait penghunian, pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, yang diberlakukan kebijakan khusus bagi masyarakat terprogram sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dikenai biaya air dan listrik sesuai dengan penggunaan pada masing-masing unit.

READ  Jalan H Muhajar Jakbar Tergenang, Ketinggian Air Melonjak 15 Cm

Selain itu, penghuni eks Kampung Bayam secara bergantian juga telah ikut serta dalam berbagai pelatihan yang bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Hingga saat ini, semua keluarga yang tinggal di sana telah mengikuti pelatihan tersebut dan akan terus berlangsung hingga tahun 2024.

Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dipaksa untuk dihuni, menemui babak baru setelah Jakpro melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah melakukan musyawarah dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam yang terus memperjuangkan kompensasi atau ganti untung.

“Jakpro selalu berkoordinasi dan membuka ruang diskusi dengan aktif kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pihak kewilayahan dan warga yang terdampak. Seluruh langkah yang telah diambil oleh perusahaan telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/1/2024).

Oknum Warga Dipolisikan

Namun, polemik ini memasuki babak baru. Jakpro telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.

Oknum warga tersebut telah dilaporkan ke polisi karena secara berkelompok masuk tanpa izin ke pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada tanggal 29 November sampai awal Desember 2023. Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dari perusahaan terkait.

READ  Bos KTM: Strategi Marc Marquez dan Kemungkinan Pindah Tim

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1/2024).

Manajemen JakPro telah mengungkapkan upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan mengingatkan warga di lokasi tersebut. Namun, semua peringatan tersebut tidak diperhatikan oleh beberapa oknum di area tersebut.

Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Manajemen juga mengajukan laporan kepada polisi terkait oknum mantan warga Kampung Bayam yang menggunakan akses ilegal terhadap air bersih yang tersedia di sekitar HPPO, serta adanya dugaan pemaksaan penggantian kunci unit.

JakPro menyatakan bahwa bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mereka melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro memastikan mereka akan menaati perundang-undangan yang berlaku.