indotim.net (Jumat, 19 Januari 2024) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming jaringan internasional. Kasus penipuan ini dipicu dari penggunaan aplikasi kencan online atau dating apps.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan online melancarkan aksinya dengan menggaet korban melalui sejumlah aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan, dan lainnya. Setiap pelaku menggunakan empat profil palsu dalam aplikasi kencan tersebut, baik sebagai laki-laki maupun perempuan.
“Mereka berpura-pura mencari pasangan, setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone untuk kemudian melakukan komunikasi percintaan serta mengirimkan foto-foto seksi demi meyakinkan korban,” ungkap Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Ketika proses pendekatan dianggap cukup, pelaku selanjutnya melakukan profiling terhadap korbannya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi lengkap dan memperoleh kepercayaan korban.
Para pelaku penipuan ini menargetkan korban yang berdomisili di luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, menurut Djuhandhani, para pelaku penipuan ini tidak mengalami kendala bahasa. Mereka dapat dengan mudah menerjemahkan pesan-pesan yang digunakan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh korban.
Setelah berhasil mendapatkan seluruh informasi dan memperoleh kepercayaan korban, pelaku melanjutkan tindakannya dengan mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.
“Selanjutnya korban dikelabui dan dibujuk untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” jelas Djuhandani.
Penipuan online semakin menjamur dengan munculnya modus baru, yaitu Love Scamming, yang berawal dari kenalan di aplikasi kencan. Modus ini telah memakan banyak korban yang tak curiga terhadap niat jahat pelaku.
Para pelaku akan mencari calon korbannya melalui aplikasi kencan online, lalu membangun hubungan lewat chatting dan panggilan video untuk memperkuat kedekatan. Setelah memenangkan hati korban, pelaku akan mengiming-imingi segala macam hal manis, seperti pernikahan, berinvestasi bersama, atau membuka bisnis online.
Seiring berjalannya waktu, pelaku akan menjelaskan kepada korban bahwa untuk memulai bisnis tersebut, korban harus melakukan deposit awal senilai Rp20 juta. Yang membuat korban semakin percaya adalah ketidaktahuan mereka mengenai mata pencaharian sang pelaku yang kelihatannya berhasil. Tidak hanya itu, pembayaran deposit tersebut pun dilakukan melalui sistem kripto agar lebih sulit dilacak.
Disayangkan, begitu uang deposit dikirimkan, korban tidak akan pernah melihat pelaku lagi. Uang yang telah dikorbankan pun hilang begitu saja. Bagi korban, ini merupakan kejadian yang sangat menjatuhkan dan menyakitkan.
Untuk itu, perlu diingat agar selalu berhati-hati ketika berkenalan melalui aplikasi kencan online. Jangan terjebak oleh rayuan pelaku yang hanya ingin mencari keuntungan semata. Lebih baik berhati-hati daripada menyesal di kemudian hari.
“Dan akhirnya, korban pun mau berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan, namun nyatanya bisnis tersebut hanyalah palsu,” katanya.
Pada kasus ini, para pelaku telah berhasil menipu sebanyak 368 orang dari berbagai negara, termasuk salah satunya adalah warga negara Indonesia.
“Dari situ, kami mendapatkan satu korban warga negara Indonesia. Kemudian, ada 367 orang warga negara asing yang menjadi korban. Mereka berasal dari Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia,” demikian rinciannya.
Ternyata polisi telah menangkap 21 orang terkait kasus ini, di mana 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap bahwa kasus penipuan online yang dikenal sebagai Love Scamming umumnya dimulai melalui kenalan di aplikasi kencan. Sindikat penipu ini sedang dikejar oleh polisi dan satu pelaku lainnya masih dalam buruan. Mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp40 hingga Rp50 miliar per bulan.
Para pelaku penipuan online yang diduga melanggar UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP semakin marak dengan modus kenalan melalui aplikasi kencan online.
Penipuan online atau love scamming semakin marak terjadi, terutama melalui kenalan di aplikasi kencan. Modus penipuan ini mengincar korban yang mencari hubungan romantis melalui platform tersebut.
Menjalankan skema penipuan dengan modus love scamming, para pelaku biasanya mengaku sebagai orang yang menarik dan seringkali menggunakan profil palsu. Mereka akan berusaha membangun hubungan dekat dengan korban dan membuat korban jatuh cinta.
Setelah membangun kepercayaan, penipu akan menyusun kisah sedih atau situasi darurat sebagai alasan untuk meminta uang. Mereka mungkin mengaku butuh biaya medis, masalah keuangan, atau keadaan darurat lainnya. Korban yang telah terjebak dalam perasaan cinta akan cenderung tergoda dan segera membantu.
Tak hanya uang, penipu juga bisa mencuri data pribadi korban atau informasi perbankan mereka. Hal ini membuka celah bagi penyerang potensial untuk melakukan kejahatan identitas atau pencurian data lainnya.
Untuk melindungi diri dari penipuan online, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal di aplikasi kencan atau media sosial. Pastikan melakukan pemeriksaan terhadap profil dan latar belakang mereka sebelum terlalu terlanjur terlibat.
Kedua, hindari memberikan informasi pribadi atau keuangan yang sensitif. Jangan pernah memberikan detail kartu kredit atau nomor rekening kepada orang yang belum Anda kenal dengan baik. Jangan juga membagikan data pribadi seperti tanggal lahir, alamat, atau nomor telepon kepada orang asing.
Ketiga, waspadai tanda-tanda penipuan. Jika orang yang baru Anda kenal terlalu cepat meminta uang atau data pribadi, atau sering menghindari pertanyaan Anda, pertimbangkan untuk menghentikan hubungan tersebut.
Terakhir, jika Anda menjadi korban penipuan online, segera laporkan kepada pihak berwajib dan platform tempat Anda bertemu dengan penipu tersebut. Dengan melaporkan kejadian ini, Anda dapat membantu mencegah penipuan kepada orang lain.
Penting untuk selalu berhati-hati dan cerdas dalam menjalin hubungan online. Jangan mudah percaya pada orang yang baru ditemui di dunia maya, terutama jika ada permintaan uang atau informasi pribadi yang mencurigakan. Tujuan utama adalah menjaga keamanan dan keberlangsungan diri sendiri saat menggunakan aplikasi kencan atau media sosial.
“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” jelas salah satu petugas penegak hukum.
Penipuan online semakin berkembang pesat dengan munculnya berbagai modus baru. Salah satu modus penipuan yang semakin populer adalah love scamming yang dimulai melalui kenalan di aplikasi kencan online.