Penegasan Penting: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih oleh Rakyat Meski Berstatus DKJ

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kembali bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih oleh rakyat. Hal ini disampaikan oleh Jokowi ketika membahas tentang Rancangan Undang-Undang DKJ.

“Presiden menegaskan bahwa Gubernur DKI akan dipilih oleh rakyat,” ujar Menpan RB Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (19/1/2024).

Jokowi, seperti yang disebutkan oleh Azwar, juga menekankan pentingnya transisi birokrasi pemerintahan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jokowi menginstruksikan KemenPAN-RB untuk membuat simulasi rekrutmen ratusan ribu lulusan baru sebagai ASN dalam waktu 15 hari.

“Kami sebagai Menteri PAN-RB diminta oleh Presiden untuk segera melakukan koordinasi dalam waktu 15 hari guna membuat simulasi terkait dengan rekrutmen 690 ribu ASN baru lulusan baru,” ungkapnya.

Sikap tersebut merupakan keputusan Jokowi yang mendukung pemilihan langsung gubernur Jakarta oleh rakyat setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Jokowi menjelaskan bahwa wacana pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan dapat mengalami perubahan seiring pembahasan antara DPR dan pemerintah.

“Itu memang masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu merupakan inisiatif DPR. Belum sampai ke wilayah pemerintah, juga belum sampai ke meja saya. Oleh karena itu, biarkanlah proses tersebut berjalan di DPR,” ungkap Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, pada hari Senin (10/12/2023).

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung),” ungkapnya.

Selain Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah ingin Gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada. Dia mengatakan pemerintah tidak setuju dengan RUU DKJ yang mengusulkan Gubernur dan Wagub ditunjuk oleh Presiden.

READ  Hamas Kutuk Aksi Agresi AS-Inggris ke Houthi di Yaman

“Posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ucapnya.

“Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya ingin tegaskan nanti ketika kita diundang untuk dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan melalui penunjukan,” lanjut Tito.

Draf RUU DKJ mengenai Penunjukan Presiden terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur

Rencana penunjukan Presiden terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ terdapat dalam RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Hasil pembahasan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR tentang penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023), menghasilkan draf yang menjadi dasar teks ini. Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang kami lihat, Jakarta akan ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan juga kawasan aglomerasi. Rincian ini tercantum dalam Pasal 4.

Pasal 4 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki peran sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Meskipun mengalami perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta tetap akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD. Berikut ini adalah isi pasal terkait:

READ  Snapdragon (Bunga Mulut Singa): Tips Menanam Untuk Hasil Lebih Maksimal

Pasal 10(1) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan setelah itu mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dijelaskan pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan dari Baleg

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden. Awiek menekankan bahwa hal ini merupakan aspek khusus Jakarta yang membedakannya dari provinsi-provinsi lain.

“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun telah mendiskusikan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Kami merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa,” ungkap Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023).

“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” tambahnya.

Awiek mengungkapkan bahwa sempat ada perdebatan di Badan Legislasi terkait mekanisme penunjukan gubernur yang sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun, ada pertimbangan lain bahwa pemilihan kepala daerah di daerah otonom harus melalui proses demokratis.

“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” kata Awiek.

READ  PDIP Ungkap Alasan Lebih Bijak Tanpa Pasang Foto di Stiker Pemilu Aman Heru Budi

Dalam hal ini, terdapat dua pertimbangan yang membuat fraksi-fraksi di Baleg setuju dengan penunjukan gubernur yang dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujar politikus PPP ini.

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” imbuh Awiek.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus selalu berarti pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga merupakan bagian dari demokrasi. Ketika DPRD mengusulkan, itulah proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semua hilang begitu saja,” kata dia.

Awiek memastikan bahwa RUU DKJ masih dalam tahap usul inisiatif DPR. Menurutnya, pemerintah masih dapat mengambil sikap yang berbeda sehingga perlu didiskusikan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU tersebut.