Relawan Palti Hutabarat Diselidiki Oleh Polisi, Ganjar Pranowo: Tim Sedang Melakukan Pemeriksaan, Kita Tunggu Hasilnya

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat, seorang relawan dari Ganjar-Mahfud, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Ganjar mengungkapkan bahwa tim hukum TPN sedang mendampingi Palti dalam menghadapi kasus tersebut.

“Tim hukum sedang melakukan pemeriksaan untuk memberikan pendampingan,” ujar Ganjar Pranowo setelah menghadiri deklarasi dukungan dari Slank di Potlot Studio Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Palti bukan orang yang pertama kali mengunggah postingan itu. Ganjar enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia menyatakan bahwa tim TPN sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Makanya lagi dicek dari tim hukum, nanti kita tunggu ya,” kata Ganjar.

Tim Sedang Menyelidiki Masalah Ini, Kita Harus Menunggu

Sebagai tanggapan terhadap status tersangka Volunter Palti Hutabarat, Gubernur Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa tim sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa kita harus menunggu hasil dari pemeriksaan tim tersebut. Ganjar juga menyebut bahwa Palti Hutabarat akan mendapatkan bantuan hukum dari TPN (Tim Pengacara Nasional) untuk memastikan hak-haknya terlindungi.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md memberikan tanggapan mengenai penangkapan Palti Hutabarat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. TPN telah siap memberikan bantuan hukum kepada Palti.

“TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang sedang berlangsung karena tim kami juga masih berada di Bareskrim saat ini memberikan pendampingan,” kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di media center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Todung mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md. Todung menyebut bahwa Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari.

READ  Keji! Pasutri di Aceh Paksa 2 Balita Ngemis Demi Nyabu

“Kami semua sangat terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis media sosial Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pada pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dan dua kendaraan yang datang ke rumah Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi, tetapi terdapat 10 orang dalam dua mobil tersebut yang membawa surat perintah penangkapan, tanggal 19 Januari 2024,” jelasnya.

Todung mengungkapkan bahwa Palti menjadi tersangka karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang ikut berperan dalam kemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Namun sebenarnya, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di media sosial.

Todung menyebut bahwa rekaman pertama diunggah pada tanggal 4 Januari 2024. Sementara itu, rekaman yang diunggah oleh Palti pada tanggal 14 Januari 2024.

“Dia dituduh karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara, yang melibatkan dandim, kapolres, kajari, dan penjabat bupati. Video ini telah menjadi viral dan kita sudah mengetahui semuanya,” terang Ganjar.

“Kalau saya tidak salah, postingan pertama video ini keluar pada tanggal 4 Januari 2024, dan postingan dari saudara Palti Hutabarat itu pada tanggal 14 Januari,” sambungnya.

Tonton juga Video: Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Slank Mengundurkan Diri dari Komisaris Telkom

Kesimpulan

Berdasarkan informasi yang diterima, Palti Hutabarat, relawan dari Ganjar-Mahfud, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa tim hukum TPN sedang mendampingi Palti dalam menghadapi kasus tersebut. Gubernur Ganjar juga menyatakan bahwa kita harus menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim tersebut. Palti Hutabarat akan mendapatkan bantuan hukum dari TPN untuk memastikan hak-haknya terlindungi. Tim Pemenangan Nasional juga siap memberikan bantuan hukum kepada Palti. Palti diduga menyebarkan rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang ikut berperan dalam kemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Namun demikian, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di media sosial.

READ  Wabendum Golkar Sebut Pemakzulan Jokowi Terlalu Berlebihan