indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permintaan agar Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) yang saat ini masih buron, disidang secara in absentia. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa saat ini belum ada urgensi yang membenarkan sidang tersebut dilaksanakan in absentia.
MAKI diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI menggugat KPK terkait penyidikan terhadap Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buron.
Gugatan oleh MAKI ini telah terdaftar sejak Selasa (16/1). Pihak yang dituju adalah pimpinan KPK. Perkara ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” seperti yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024).
Dalam pokok perkara gugatan, MAKI mencatat bahwa KPK tidak menunjukkan kemajuan dalam upaya mencari Harun Masiku. MAKI berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap mengajukan berkas perkara kasus ini kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
“Termohon sebaiknya melimpahkan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum di KPK agar sidang in absentia dapat dilaksanakan. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan melalui persidangan dan memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang mengikat,” kata MAKI seperti yang kami terima.
Silakan lihat halaman berikutnya
MAKI telah mengajukan gugatan yang meminta hakim menyatakan bahwa KPK melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun kepada jaksa agar dapat segera disidang in absentia.
Dalam pernyataan terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan diajukan setelah timnya meragukan kemampuan KPK untuk menangkap Harun Masiku. MAKI menilai bahwa KPK enggan menangkap Harun dan ini dianggap sebagai tanda bahwa KPK telah mengentikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya telah meminta KPK untuk melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Namun, KPK menolak untuk melakukan sidang in absentia, sehingga saya berargumen bahwa KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil. Untuk mendorong agar sidang in absentia dilakukan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan kepada hakim untuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Boyamin, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) bertujuan untuk mencegah Harun Masiku menjadi objek politik menjelang pemilu. Boyamin juga menilai bahwa gugatan tersebut merupakan dukungan agar KPK tidak terjebak dalam kasus Harun.
“Gugatan praperadilan ini dilakukan untuk mencegah kasus Harun Masiku digunakan sebagai sandera atau instrumen politik menjelang pemilu. KPK harus menyelesaikan kasus ini agar tidak dimanfaatkan sebagai bahan politik untuk saling menggunakan sandera atau dijadikan senjata oleh lawan politik,” kata sumber resmi KPK.
Tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap permintaan Masjid Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menyidangkan Masiku, yang saat ini tidak hadir di persidangan, dijelaskan lebih lanjut pada halaman ini.
Tanggapan KPK
Menyikapi hal ini, KPK memberikan apresiasi terhadap tindakan MAKI. KPK melihat gugatan tersebut sebagai bentuk kepedulian MAKI terhadap KPK.
“Tentu saja itu adalah bentuk kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Kami menghargai hal tersebut dan akan menyerahkannya pada proses praperadilan di kemudian hari,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, saat dimintai konfirmasi pada Minggu (20/1/2024).
Nawawi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung dan segala kemungkinan masih terbuka. Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebutuhan mendesak untuk mengadili kasus ini secara in absentia.
“Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya, terlebih konsepsi peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara (penjelasan Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999), jadi nggak berbeda dengan apa yang berlangsung pada kasus Harun Masiku ini,” ujar perwakilan KPK.
Nawawi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK masih giat bekerja untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku. Nawawi menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat cukup waktu bagi tim penyidik untuk melakukan tugasnya.
“Di sisi lain, tim sidik kami tengah bekerja keras untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan, sekaligus memastikan kekhawatiran dari para anggota MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lain. Dengan kata lain, kami memberikan waktu yang cukup kepada tim sidik untuk terus melakukan tugasnya,” kata juru bicara KPK.
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus pemberian suap dalam pergantian antar waktu pada tahun 2019. Ia kemudian menjadi buron selama 4 tahun terakhir.