Pasutri Cetak Uang Palsu Rp 37 Miliar, Dihukum Penjara 6 Tahun dan 5 Tahun

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Asrizal (40) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan Widya Astuti (30) dihukum selama 5 tahun penjara. Keduanya terlibat dalam penjualan materai palsu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.

Kasus ini bermula ketika Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat pemalsuan materai pada bulan Maret 2023. Dalam pengungkapan itu, sejumlah orang berhasil ditangkap, termasuk Asrizal dan Widya.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Asrizal merupakan seorang narapidana yang ditahan di Salemba. Sementara itu, istrinya bekerja sebagai penjual materai secara online. Menurut polisi, tindakan pemalsuan materai tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

“Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus.

Mengikuti persidangan, pasangan suami istri yang terlibat dalam pemalsuan materai senilai Rp 37 Miliar akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Pasutri ini, yang oleh masyarakat dikenal sebagai pelaku bisnis suvenir, melakukan pemalsuan materai yang kemudian dijual di pasaran ilegal. Akibat perbuatannya, mereka dihadirkan ke ruang sidang dan didudukkan di kursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan.

Setelah menjalani proses persidangan yang berlangsung cukup lama, majelis hakim kemudian memutuskan vonis bagi pasutri ini. Suami terdakwa dihukum 6 tahun penjara, sementara istri terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Pemalsuan materai ini telah merugikan banyak pihak, termasuk negara. Oleh karena itu, hakim memberikan vonis yang cukup berat, untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada orang lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

READ  Turnamen Mentari E-Sport Mobile Legends Ditutup dengan Angkat 'Pedang' oleh Gibran

“Ini menyebabkan kerugian bagi negara, jika kita menghitung totalnya, kerugian negara saat ini mencapai hampir Rp 13 miliar. Jika kita tinjau dari tiga setengah tahun yang lalu saat mereka mulai beroperasi, total yang mereka rugikan hampir mencapai Rp 37 miliar,” ucapnya.

Pada 23 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kepada Asriza. Sedangkan istrinya dihukum 3 tahun penjara. Jaksa penuntut tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asrizal dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II Widya Astuti dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata Ketua Majelis, Tony Pribadi, yang juga dihadiri oleh anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Singgih Budi Prakoso.

Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pasangan suami istri yang memalsukan materai senilai Rp 37 Miliar. Penambahan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan motif dan tujuan pelaku melakukan tindak pidana, sikap batin para terdakwa, akibat yang timbul dari perbuatan mereka, serta pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan ini. Tujuan dari penambahan hukuman ini adalah agar putusan pengadilan dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Selain itu, pidana juga berfungsi sebagai upaya pencegahan umum untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dan meredakan keguncangan dalam masyarakat terhadap kejahatan tertentu. Hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bertujuan untuk mendidik para terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar majelis hakim.

READ  4 Kisah Menyentuh Prasetyo Edi dalam Sidang Rumah DP 0 Rupiah

Kesimpulan

Pasutri ini melakukan pemalsuan materai senilai Rp 37 miliar yang menyebabkan kerugian negara. Setelah menjalani proses persidangan, suami dihukum 6 tahun penjara dan istri dihukum 5 tahun penjara. Vonis ini diberikan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada orang lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman tersebut berdasarkan motif dan tujuan pelaku, akibat yang timbul dari perbuatan mereka, serta pandangan masyarakat. Penambahan hukuman bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan mencegah tindak pidana serupa dilakukan oleh orang lain.