Vonis Etik Kasus Pungli Rutan KPK Ditargetkan Rilis di Mitad Februari

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewas menyampaikan bahwa terdapat tiga berkas perkara lainnya yang akan disidangkan mulai hari ini.

“Pokoknya dari 90 itu dibagi tiga, masih tiga lagi (berkas perkara). Masih sidang hari ini kemudian Selasa dan hari Kamis,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini ditargetkan akan digelar pertengahan bulan Februari mendatang.

Pada kasus ini, Dewas KPK telah melakukan pembagian menjadi enam berkas perkara terkait pungli di Rutan KPK. Total terdapat 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.

Sidang etik pertama digelar pada Rabu (17/1) pekan lalu. Albertina mencatat bahwa pihaknya berharap vonis etik kasus pungli di rutan KPK dapat diselesaikan pada bulan depan.

“Februari, pertengahan Februari,” ujar sumber terpercaya terkait jadwal pelaksanaan sidang vonis etik kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tarif Pungli Rutan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas mengungkapkan bahwa terdapat tarif sebesar Rp 200-300 ribu yang dikenakan untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).

READ  Catatan Terkini Jorge Martin di MotoGP 2024: Kunci Sukses Rider Profesional

Albertina mengungkapkan bahwa para tahanan di Rutan KPK juga diwajibkan membayar biaya tambahan jika ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun, Albertina belum merinci besaran tarif yang dikenakan.

“HP misalnya terus nanti disuruh, HP itu kan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” tutur sumber kepada kami.

Tak hanya itu, Albertina mengungkap ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam rutan. Para tahanan harus membayar Rp 10-20 juta.

“Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia menggunakan HP itu, tapi ada pembayaran bulanan yang harus dia bayar,” ujarnya.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Menurut Dewas, rencananya vonis etik terhadap kasus ini akan digelar pada pertengahan bulan Februari.

Dalam pengungkapannya, Dewas juga menyebutkan perkembangan terkait estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Pada temuan awal yang dilakukan oleh Dewas pada bulan September 2023, besaran pungli dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan bahwa nilai pungli tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.

Kesimpulan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Total terdapat 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Vonis etik kasus pungli di rutan KPK ditargetkan akan rilis pada pertengahan bulan Februari. Selain itu, Dewas juga mengungkapkan temuan tarif pungli sebesar Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK, serta tarif sebesar Rp 10-20 juta bagi tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam rutan. Estimasi nilai pungli dalam kasus ini awalnya mencapai Rp 4 miliar, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, Dewas menyatakan bahwa nilai Pungli tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.

READ  Hadiri Haul KH Bisri Syansuri, Anies: Inspirasi Perjuangan yang Menginspirasi