Penunjukan Budi Arie Sebagai Menlu Ad Interim: Penjelasan dari Kemlu

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Luar Negeri ad interim. Departemen Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menjelaskan bahwa penunjukan menteri ad interim adalah sesuatu yang biasa jika seorang menteri sedang tidak berada di Indonesia.

“Penunjukan menteri ad interim adalah hal yang biasa dalam pemerintahan sejak dulu, terutama ketika menteri sedang tidak berada di Indonesia. Ibu Menlu sendiri pernah menjadi Menko Polhukam ad interim,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan pada Senin (22/1/2024).

Menurut Iqbal, Menlu Retno Marsudi sedang berada di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri debat Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Gaza. Selain itu, beliau juga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa mitra negara lain.

“Sementara itu, Wamen saat ini sedang berada di Kampala untuk mewakili Indonesia dalam pertemuan Gerakan Non Blok,” ujar Lalu Iqbal.

Sebelumnya, penunjukan Budi Arie sebagai Menlu ad interim dicatat dalam surat yang disahkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal 19 Januari 2024. Sementara itu, Menlu Retno akan melakukan kunjungan ke New York pada tanggal 21-22 Januari 2024.

“Berdasarkan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tertanggal 17 Januari 2024 yang ditujukan kepada Presiden, terkait permohonan izin perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa Presiden telah menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Menteri Luar Negeri ad interim saat Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan ke luar negeri pada tanggal 21-22 Januari 2024.

Kesimpulan

Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai Menteri Luar Negeri ad interim karena Menlu Retno Marsudi sedang tidak berada di Indonesia. Kemlu RI menjelaskan bahwa penunjukan menteri ad interim adalah hal yang biasa dalam pemerintahan, terutama jika menteri sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penunjukan tersebut dicatat dalam surat yang disahkan oleh Mensesneg Pratikno.

READ  Menkominfo: Pemilih Pemula Bangsa Indonesia Pintar, Tak Mudah Tergoda Hoax