Polda Metro Siap Tangani 2 Laporan Pemerkosaan Argiyan, Polres Depok Kebobolan

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Polres Metro Depok menerima dua laporan terkait pemerkosaan terhadap dua wanita yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuhan mahasiswi KRA (20). Polda Metro Jaya akan mengambil alih dua laporan tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras, pelaku saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan, dan kita telah mendapatkan 2 laporan polisi lainnya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada hari Senin (22/1/2024).

“Terkait dua laporan polisi (LP) yang sudah dilaporkan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya. Kami akan menarik penanganan LP tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya.

Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro) siap mengambil alih penanganan dua laporan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Argiyan di Polres Depok. Laporan pertama diajukan pada Rabu (3/1), sedangkan laporan kedua dilaporkan pada Kamis (4/1).

Salah satu korban mengalami pemerkosaan saat berusia 17 tahun dan saat ini sudah hamil 9 bulan.

Buronan Dicari

Sebelumnya, Argiyan telah dilaporkan oleh dua wanita lainnya atas dugaan pemerkosaan terhadap mereka.

“Pelaku pemerkosaan dalam kasus di Polres Depok sudah dilaporkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi.

Polda Metro Jakarta akan mengambil alih penanganan dua laporan pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 3 dan 4 Januari. Pada saat itu, pelaku, yang dikenal dengan nama Argiyan, masih belum tertangkap karena terus melarikan diri dari pengejaran polisi.

“Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri,” ucapnya.

READ  BYD Rilis Mobil Listrik Hemat dengan Sentuhan Lamborghini

Argiyan saat ini telah ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Argiyan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut.

Argiyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi KRA. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Argiyan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun akibat kasus ini.

Kesimpulan

Polres Metro Depok menerima dua laporan pemerkosaan terhadap wanita yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama. Polda Metro Jaya akan mengambil alih penanganan kedua laporan tersebut. Satu korban saat ini sudah hamil 9 bulan akibat pemerkosaan. Argiyan juga sedang menjadi buronan polisi atas kasus pemerkosaan lainnya. Saat ini, Argiyan telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.