Dewas Ungkap Kasus Pungli Terjadi di 3 Rutan Milik KPK

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK saat ini sedang ditelusuri dengan sangat teliti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengungkap bahwa perbuatan tersebut terjadi di tiga rutan yang dimiliki oleh KPK.

“Yang pasti terjadi pungutan liar di tiga rumah tahanan. Pertama, di Merah Putih. Kedua, di sini, C1. Ketiga, di Rutan Guntur,” ujar Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Dewan Pengawas (Dewas) melakukan pengungkapan terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di 3 Rumah Tahanan (Rutan) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada 9 berkas yang terkait dengan kasus pungli ini, melibatkan 93 pegawai KPK. Hingga saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara terkait kasus tersebut.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan adanya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang dimiliki oleh KPK.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, pihak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah fasilitas di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang dimiliki oleh KPK.

Para pemberi pungli diketahui memberikan sejumlah fasilitas kepada para tahanan. Fasilitas tersebut antara lain memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk yang telah ditentukan.

“Secara keseluruhan, ada berbagai jenis kasus pungutan liar yang terjadi di tiga rutan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan praktik pungli ini diketahui setelah hasil investigasi Dewas dirilis.

READ  Program Beasiswa AI untuk Pelajar: Amazon Web Service Buka 2.000 Kuota, Yuk Daftar!

Menurut Syamsuddin, anggota Dewas, terungkap bahwa uang pungli tersebut juga diterima oleh para pelaku melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas sejauh ini mengungkap bahwa uang hasil pungli ini digunakan untuk keperluan sehari-hari para pelaku.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, makanan, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, pembayaran tersebut tidak diberikan secara sekaligus. Ada yang mendapatkan Rp 1 juta per bulan, ada yang mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan, sesuai dengan posisi masing-masing,” ungkap narasumber.

Tarif Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap sejumlah temuan mengenai praktik pungutan liar (pungli) saat memeriksa pegawai KPK dalam sidang etik di tiga Rutan KPK. Dewas menyebutkan bahwa terdapat tarif sebesar Rp 200-300 ribu yang dikenakan untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Albertina, kasus pungutan liar juga terjadi di tiga rumah tahanan (rutan) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengungkapkan bahwa para tahanan bahkan harus membayar biaya tambahan jika ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun, Albertina belum memberikan rincian mengenai besaran tarif yang harus dibayarkan.

“Misalnya, HP terus-nanti disuruh, HP itu kan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Albertina juga mengungkap adanya tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam rutan. Para tahanan harus membayar sebesar Rp 10-20 juta.

“Sekitar Rp 10-20 juta, ya. Itu bayarannya untuk penggunaan HP selama periode tertentu. Tetapi tunggu ada pembayaran bulanan yang harus dia bayarkan,” ungkap narasumber.

READ  Turnamen Mentari E-Sport Mobile Legends Ditutup dengan Angkat 'Pedang' oleh Gibran

Dewan Pengawas (Dewas) membongkar kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkembangannya, Dewas juga mengungkap estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada bulan September 2023 menunjukkan bahwa jumlah pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Namun, Dewas KPK kemudian menyatakan bahwa nilai pungli dalam kasus ini meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.

Kesimpulan

Kasus pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK sedang diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK. Total ada 9 berkas yang terkait dengan kasus ini, melibatkan 93 pegawai KPK. Dewas telah menemukan praktik pungli melibatkan sejumlah fasilitas di Rutan KPK, seperti memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk yang ditentukan. Selain itu, Dewas juga mengungkap tarif pungli untuk mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK sebesar Rp 200-300 ribu. Dewas juga mencatat estimasi nilai pungli dalam kasus ini meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.