Nama Pengganti Firli di KPK Masih dalam Proses Konfirmasi Jokowi, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Kepala KPK?

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses konfirmasi untuk menentukan nama calon pengganti Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, Presiden belum menyodorkan nama tersebut ke DPR. Meski begitu, proses tersebut sedang berjalan dan sudah memasuki tahap konfirmasi.

Hal itu disampaikan Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/1/2024). Ari menyebut Jokowi masih memerlukan sejumlah konfirmasi mengenai kandidat yang sebelumnya telah melalui fit and proper test.

“Ini adalah proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan kandidat yang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Ari.

Menurut aturan, Presiden Jokowi harus menyerahkan salah satu kandidat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ke DPR. Ari tidak memberikan penjelasan terperinci tentang hal-hal yang perlu dikonfirmasi oleh Jokowi.

“Dari 4 calon pimpinan yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, namun tidak terpilih, perlu dilakukan konfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” jelas Ari.

“Dalam konfirmasi (ke) beberapa pihak yang akan diusulkan. Nanti (jika) prosesnya (sudah) selesai, segera disampaikan ke DPR,” imbuh Ari.

Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan mendapat sanksi etik yang berat dari Dewas KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terdiri dari empat orang. Menurut aturan, pimpinan KPK seharusnya terdiri dari lima orang. Saat ini, jabatan Ketua KPK ditunjuk sementara kepada Nawawi Pomolango.

Sementara itu, peneliti ICW Diky Anandya mengungkapkan bahwa Jokowi sebaiknya hanya mengirimkan satu calon pengganti Firli ke DPR. Mengirim satu calon saja bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi atau konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika ada lebih dari satu nama yang diajukan oleh Jokowi.

READ  Langkah Terobosan Dirjen HAM dalam Layani Beragam Agama: KUA Inklusif

“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1).

Menurut Pasal 33 UU KPK, Presiden akan mengajukan calon pengganti Firli kepada DPR, dengan mengacu pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada tahun 2019. Terdapat empat nama yang masih tersisa untuk diajukan oleh Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Baca selengkapnya pada halaman berikutnya

Di sisi lain, terdapat usulan untuk pemilihan pimpinan KPK melalui pansel. Nazaruddin Dek Gam, sebagai Anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan hal ini.

“Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri harus melalui pansel sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya pada Senin (15/1).

“Hal ini disebabkan oleh ketiadaan penjelasan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada pemilihan 13 September 2019,” jelasnya.

Nazaruddin menjelaskan keputusan MK hanya mengenai status pimpinan KPK yang saat ini menjabat. Masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, telah disesuaikan menjadi 5 tahun, sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019,” jelas dia.

Nazaruddin mengungkapkan bahwa tidak ada penjelasan mengenai status para calon tak terpilih dalam putusan MK tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 seharusnya tidak dapat diberlakukan bagi mereka. Ia berpendapat bahwa para calon tak terpilih tersebut tidak dapat menggantikan Firli.

READ  Jokowi Dorong Kolaborasi Australia & Indonesia Garap Potensi Nikel

“Secara otomatis, mereka tidak dapat dipilih sebagai pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” kata Jokowi.

Menurut Nazaruddin, pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Firli harus melalui pembentukan pansel yang sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

“Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai pengganti Firli di KPK kepada Presiden Jokowi dan DPR.

“Untuk kekosongan (pimpinan KPK) kita di sini, serahkan sepenuhnya ke Presiden dan DPR untuk menyikapinya,” kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Nawawi mengungkapkan bahwa KPK sedang menunggu mengenai penggantian Firli di KPK. Dia juga bercanda bahwa kursi pimpinan KPK akan menjadi agak sesak jika ada satu lagi yang ditambahkan.

“Kita sifatnya nunggu. Cuman kalau lihat-lihat posisi ini kayaknya kalau nambah satu lagi agak sesak, biasanya kalau agak sesak itu tidak terlalu mendesak,” kata Nawawi.