Skandal Keluarga: Kejahatan Menyedihkan Ayah, Kakak, dan 2 Paman yang Mencabuli Anak 13 Tahun di Surabaya

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Malang nian nasib seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya. Ia menjadi korban pencabulan oleh keluarganya sendiri, yakni ayah, kakak, dan dua pamannya. Keempat pelaku mengaku mencabuli korban saat dalam pengaruh miras alias mabuk.

Keempat tersangka dalam kasus ini terdiri dari kakak korban yang berinisial MNA (17), ayah korban yang bernama ME (43), serta dua pamannya, I (43) dan MR (49). Saat dihadirkan dalam jumpa pers, ayah korban, ME, mengakui perbuatannya telah mencabuli anaknya. Namun, ia membantah bahwa adik (kedua paman korban) dan anaknya (kakak korban) juga mengetahui tentang hal tersebut.

“Kalau saya (melakukan pencabulan) sejak kelas V SD, saya nggak tahu kalau anak saya (kakak korban) juga seperti itu (menyetubuhi korban),” ujar ME, dilansir pada hari Senin (22/1/2024).

ME pun kini harus mempertanggungjawabkan aksi keji tersebut kepada darah dagingnya. Ia tampak berulang kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ia sebut sebagai tindakan khilaf.

Peristiwa keji terungkap di Surabaya, dimana seorang ayah, kakak, dan dua paman dilaporkan telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasus ini sangat menggemparkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencabuli korban sejak korban berusia 9 tahun, yaitu sejak masih bersekolah di SD hingga saat korban berada di SMP. Tindakan keji ini sudah terjadi selama beberapa tahun.

Saat melakukan tindakan cabul terhadap korban, keempat tersangka mengakui bahwa mereka sedang dalam pengaruh miras. Selama kejadian tersebut, korban memilih untuk diam hingga akhirnya ibunya mengetahui hal tersebut. Ibu korban melapor kepada tantenya, dan kemudian laporan tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

READ  Pilihan Rakyat: Sengketa Pemilu dan Hak Angket

“Keempatnya mengaku terkena pengaruh minuman keras, lalu melakukan percabulan,” kata Hendro, Senin (22/1).

Baca berita selengkapnya di sini.

Kesimpulan

Kejahatan penyiksaan yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan dua paman terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya adalah suatu kejadian yang sangat menyedihkan dan menggemparkan masyarakat. Kasus ini mengungkapkan betapa kejamnya tindakan mereka yang mencabuli korban sejak korban masih berusia sembilan tahun. Sang ayah telah mengakui perbuatannya, namun membantah bahwa adik dan anaknya juga mengetahui hal tersebut. Para tersangka juga mengaku melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh miras. Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan dan keselamatan bagi anak-anak, serta pentingnya laporan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.