Optimalkan Pemindahan ke IKN, KemenPAN-RB Ajak Transformasi Digital!

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mempersiapkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga tata kelola pemerintahan.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

“Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024 yang berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Di sisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang tetap berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Anas merinci tahapan pemindahan IKN terbagi menjadi 5 fase, sebagaimana merujuk pada UU IKN. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilakukan melalui pola kerja digital.

Pada fase kedua (2025-2029), dilakukan pengembangan dan penerapan shared office di IKN guna mewujudkan smart government. Selanjutnya, pada fase ketiga (2030-2039) dilakukan pengembangan agile government yang berarti menjadi kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Selanjutnya dalam fase keempat (2035-2039), akan dilakukan pembangunan kota cerdas industri 4.0. Akan ada penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan pemerintahan digital, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (Industry 4.0).

Lanjut ke fase terakhir (2040-2045), pembangunan kota cerdas dengan kecerdasan buatan (AI) menjadi fokus utama. Tujuannya adalah mengembangkan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0 dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

READ  AHY Berlari di IKN: Pemandangan Indah di Pagi Hari

Anas menjelaskan bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan dapat terwujud dengan menyusun proses bisnis tematik (cross-cutting). Hal ini sangat penting dalam membantu pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Di samping itu juga diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik. Hal penting lainnya adalah penerapan standar sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta interkoneksi data dan informasi. Hal tersebut menurutnya perlu disokong oleh kebijakan arsitektur SPBE.

Pada IKN, konsep shared services digunakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dalam beberapa aspek, termasuk gedung atau bangunan (shared office). Konsep ini merupakan pengelolaan terpadu yang menyediakan co-working space bagi karyawan dan tamu. Lembaga Otorita IKN bertanggung jawab dalam penyediaan shared services untuk gedung/bangunan.

Di sisi lain, integrasi proses juga dilakukan untuk platform digital yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. Dalam hal ini, tim yang bertanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE adalah Tim Koordinasi SPBE.

Tim Koordinasi SPBE terdiri dari kementerian/lembaga yang memainkan peran dalam penyediaan platform digital di IKN. Tugas mereka adalah memastikan kesesuaian dan keterhubungan teknologi informasi dalam lingkungan IKN yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, pengelolaan layanan dan fasilitas pendukung, termasuk transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya, akan dipersiapkan untuk pemindahan ke IKN. Penyediaan layanan bersama (shared services) untuk fasilitas pendukung tersebut akan dilakukan oleh lembaga Otorita IKN.

Proses kerja di IKN didorong untuk mengutamakan pola kerja kolaboratif dalam konsep agile government. Setiap instansi yang berada di IKN memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan proses kerja ini, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.

READ  Bos PLN Ungkap Potensi 'Kebun Angin' di Pantura, Listrik Terjangkau

“Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi sebagai prasyarat tercapainya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan. Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional (cost efficiency),” ujar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Bentuk rekomendasi strategis lainnya adalah dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, serta akselerasi ekosistem digital. Hal ini perlu dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN. Pemindahan IKN yang efisien dan tepat waktu akan membantu mempercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.