indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 terhadap Wali Kota Depok M Idris. Putusan PTTUN Jakarta ini menguatkan keputusan yang telah diambil oleh PTUN Bandung.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG. tanggal 11 September 2023 yang diajukan banding,” demikian isi amar putusan yang dapat ditemukan di situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/1/2024).
Keputusan penolakan gugatan banding wali murid SDN Pocin 1 tersebut dijelaskan dalam amar putusan nomor 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT. Perkara tersebut ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada Senin (8/1/2024) oleh hakim ketua majelis, Santer Sitorus.
“Menghukum Para Pembanding atau Para Penggugat awal untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata majelis.
Upaya perlawanan yang diajukan oleh para orang tua murid SDN Pocin 1 Kota Depok telah kandas di persidangan. Pada awal Mei lalu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang diajukan oleh para orang tua murid SD tersebut terhadap Wali Kota Depok, M Idris.
Gugatan yang diajukan oleh para orang tua murid terkait rencana penggusuran SDN Pocin 1 untuk menjadi Masjid Raya Depok telah ditolak oleh PTUN. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Francine Widjojo. Dalam keterangannya, Francine mengungkapkan bahwa PTUN menolak tiga gugatan yang telah mereka ajukan dengan alasan gugatan tersebut masih terlalu dini.
“Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walkot Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur,” ujar sumber dalam siaran pers yang diterima pada hari Selasa (12/9/2023).
Wali Kota Bicara Nasib Gedung Lama SD Pocin 1
Kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 Depok dipindah setelah sekolah tersebut melebur dengan SDN Pocin 5. Wali Kota Depok, M Idris, menjelaskan nasib bangunan lama SDN Pocin 1.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
“Nah, Pocin 1 ini sesuai dengan arahan surat keputusan (SK) Walikota yang dulu ada. Kajian yang kami lakukan adalah memindahkan semua terlebih dahulu agar mereka dapat merasa lebih nyaman di sana,” ujar Idris kepada wartawan di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Senin (8/1/2024).
Idris mengungkapkan bahwa murid-murid SDN Pocin 1 telah dipindahkan ke gedung SDN Pocin 5 yang telah direnovasi. Dia juga menyebutkan bahwa nasib gedung lama SDN Pocin 1 di Jalan Margonda Raya masih akan dievaluasi lebih lanjut.
“Tempatnya juga baru, bagus, sarprasnya juga begitu, baru. Sehingga nanti akan kita kaji ulang untuk aset Pemerintah Kota yang kita miliki di Pocin 1 berikutnya,” jelasnya.
Idris mengungkapkan bahwa belum ada keputusan yang dibuat mengenai nasib gedung lama SDN Pocin 1. Idris juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Depok berharap agar para murid SD dapat belajar dengan nyaman.
Kesimpulan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan oleh orang tua murid SDN Pocin 1 terhadap Wali Kota Depok M Idris, menguatkan keputusan PTUN Bandung. Gugatan para orang tua murid terkait rencana penggusuran SDN Pocin 1 untuk menjadi Masjid Raya Depok telah ditolak oleh PTUN dengan alasan masih terlalu dini. Kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 telah dipindah ke gedung SDN Pocin 5 yang telah direnovasi, namun nasib gedung lama SDN Pocin 1 masih akan dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Depok.