indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam masalah ini, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menilai bahwa Firli sedang mencari kambing hitam.
“Itu hak konstitusi beliau, namun di sisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan kedua ini dari sisi pembuktian formil-nya. Padahal semua tahapan sudah jelas rangkaian unsurnya,” ujar pihak SYL, Selasa (23/1/2024).
Djamaludin menyarankan Firli dan kuasa hukumnya agar bersikap kooperatif dalam menjalani semua proses hukum kasus pemerasan. Firli diminta untuk fokus pada pembuktian di persidangan.
“Sebagai mantan pimpinan di lembaga yang sangat dihormati di Republik ini, seharusnya fokusnya hanya pada pembuktian materiil selama persidangan utama di pengadilan,” kata juru bicara pihak SYL.
Dalam kesempatan lain, Djamaludin juga mengimbau agar penyidik tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya. Ia berharap agar prinsip keadilan dijaga dengan baik tanpa adanya perlakuan yang tidak adil.
“Agar tidak terkesan memihak atau ragu dalam proses selanjutnya. Terlebih lagi, ada beberapa pakar yang pandangannya seakan memberikan kesan yang menyesatkan, dengan mengatakan bahwa kasus ini sebaiknya dihentikan. Pandangan ini menurut kami sangat tendensius dan tidak menunjukkan profesionalisme ilmiah, karena seolah-olah mereka bertindak sebagai pengacaranya Pak FB,” ujarnya.
Pihak SYL menyatakan dukungannya terhadap Kapolda Metro Jaya dan jajaran dalam mengusut kasus pemerasan. Menurut mereka, semua saksi dan bukti terkait kasus tersebut sudah jelas dan nyata.
“Kami tetap mendukung sepenuhnya upaya Kapolda Metro Jaya dan jajarannya dalam menghadapi upaya-upaya pelemahan terhadap semangat rekan-rekan penyidik PMJ dalam menuntaskan kasus ini. Kami yakin dan tetap mendukung kerja keras rekan-rekan penyidik agar kasus ini dapat sampai ke persidangan. Semua bukti dan keterangan saksi sudah jelas,” kata pihak terkait.
Firli Mengajukan Praperadilan Kembali
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada hari Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Dalam praperadilan kali ini, Firli Bahuri menjadi pemohon sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon. Sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” utarakan hakim tunggal, Imelda Herawati, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Menurut pihak SYL, permohonan yang diajukan oleh Firli dalam praperadilan ini tidak hanya terkait dengan hal-hal formil. Mereka juga menuduh bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak relevan dengan kasus praperadilan tersebut.
Pihak dari Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, dan Lukman Hakim Saifuddin (SYL) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menilai bahwa Firli sedang mencari kambing hitam dengan mengajukan praperadilan tersebut.
Kesimpulan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengajukan praperadilan terkait dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak SYL menyoroti agar Firli bersikap kooperatif dan fokus pada pembuktian di persidangan. Mereka juga mengimbau agar penyidik menjaga integritas dan melakukan proses dengan adil. Pihak SYL menyatakan dukungannya terhadap Penyidik PMJ dalam mengusut kasus pemerasan ini. Firli mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024. Pihak SYL menilai bahwa Firli sedang mencari kambing hitam dengan mengajukan praperadilan ini.