Menag Dorong KUA Jadi Tempat Nikah Multikultural, Golkar Usulkan Regulasi Baru

indotim.net (Minggu, 25 Februari 2024) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berencana untuk meningkatkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat resmi bagi pernikahan lintas agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, memberikan dukungan terhadap rencana ini dan siap menjalankan persiapan regulasi yang diperlukan.

“Kementerian Agama seharusnya tidak hanya melayani satu agama, tetapi juga semua agama. Negara harus memberikan layanan kepada semua warga negara, tanpa memandang agama,” ujar Ace kepada wartawan pada hari Minggu (25/2/2024).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menekankan pentingnya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang tidak hanya menangani administrasi pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam urusan keagamaan. Menurutnya, KUA seharusnya menjadi tempat yang memberikan bimbingan keagamaan mulai dari pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji, dan berbagai aspek keagamaan lainnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah bagi semua agama. Selain itu, Golkar juga menekan perlunya regulasi terkait rencana tersebut.

Ace juga menyoroti pentingnya penyusunan regulasi terkait rencana tersebut. Dia juga menekankan pentingnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seiring dengan pelaksanaan rencana tersebut.

“Usulan Gus Men tentang KUA melayani pernikahan dari semua agama harus didukung dengan regulasi yang jelas. Pernikahan dalam Islam sesuai UU Perkawinan harus memiliki legalitas dari negara melalui KUA,” ujar narasumber.

“Jika dalam agama lain persyaratan pernikahan melibatkan KUA, maka harus dipastikan tersedianya SDM yang memadai,” jelasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan keinginan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat resmi pernikahan bagi semua agama di Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan rencana tersebut, yang akan mengubah fungsi KUA menjadi lebih inklusif dalam pelayanannya.

READ  Komitmen Komisi VIII DPR pada Pemantauan Ponpes setelah Kasus Pemukulan Santri

Nada Yaqut, Menteri Agama (Menag), menegaskan bahwa Kementerian Agama (KUA) bertujuan menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama. Menurutnya, KUA dapat difungsikan sebagai tempat pernikahan bagi umat beragama.

Kesimpulan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Fraksi Golkar mendukung transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat pernikahan multikultural dan inklusif bagi semua agama. Hal ini akan memperkuat peran KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang meliputi aspek pernikahan dan pembinaan keagamaan, serta membutuhkan penyusunan regulasi yang jelas dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.