indotim.net (Minggu, 25 Februari 2024) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Sumedang mengumumkan penetapan status tanggap darurat terkait bencana puting beliung. Bencana tersebut melanda delapan kecamatan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di wilayah Jawa Barat, terdapat delapan kecamatan yang memiliki status tanggap darurat akibat bencana alam. Kedelapan kecamatan tersebut terdiri dari dua kecamatan di Kabupaten Sumedang, yaitu Cimanggung dan Jatinangor. Sementara itu, di Kabupaten Bandung, terdapat lima kecamatan yang juga mengalami status serupa, yaitu Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Cileunyi, Majalaya, dan Kertasari.
Pada tanggal 25 Februari 2024, Bupati Kabupaten Sumedang mengumumkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang berlaku mulai tanggal 22 hingga 29 Februari 2024.
Apakah yang dimaksud dengan status tanggap darurat? Berikut adalah penjelasannya.
Apa itu Status Tanggap Darurat?
Mengutip dari ‘Pedoman Penetapan Status Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana’ oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status tanggap darurat bencana adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Pada saat status tanggap darurat diberlakukan, upaya penanganan darurat bencana yang dilakukan meliputi:
Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat.
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi.
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi.
Perlindungan kelompok rentan.
Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.
Aturan Penetapan Status Tanggap Darurat
Sesuai penjelasan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Dalam menetapkan status tanggap darurat bencana, terdapat beberapa indikator yang dapat dijadikan acuan. Berikut adalah detailnya:
- Informasi ancaman bencana yang terjadi. Adanya ancaman bencana yang sedang atau telah terjadi berdasarkan hasil fakta lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait telah terjadinya ancaman bencana yang dimaksud.
- Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan. Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang terjadi telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
Kesimpulan
Status tanggap darurat bencana adalah penetapan keadaan darurat saat ancaman bencana telah terjadi dan mengganggu kehidupan masyarakat. Upaya penanganan darurat meliputi pengkajian situasi, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, dan perbaikan infrastruktur. Aturan penetapan status tanggap darurat bergantung pada informasi ancaman bencana dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.