MAKI Tekan Firli untuk Ditahan dalam Kasus SYL: Kriteria Subjektif dan Objektif Terkait

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Firli segera ditahan agar kepercayaan publik di kasus itu tidak turun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, “Mestinya tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan. Jadi, jika polisi ingin memperoleh kepercayaan masyarakat, penahanan harus dilakukan,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (25/2/2024).

Boyamin menyatakan bahwa publik awalnya memberikan apresiasi terhadap langkah polisi yang berani menetapkan Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, ia menilai kepercayaan publik menurun setelah proses hukum kasus Firli menjadi terlalu panjang.

Menurut MAKI, penahanan terhadap Kepala KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik dalam perkara suap Djoko Tjandra telah memenuhi unsur objektif dan subjektif. “Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan,” kata juru bicara MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Firli saat agenda pemeriksaan pada Senin (26/2) berlangsung. Dia menyatakan bahwa baik unsur subjektif maupun unsur objektif dari penyidik kepada Firli dalam kasus SYL sudah terpenuhi.

Secara objektif, sangkaan pasal yang menjerat Firli membuka kemungkinan untuk Firli ditahan selama lebih dari lima tahun. Sementara itu, dari segi pertimbangan subjektif, penahanan Firli dilakukan guna mencegahnya dari upaya pelarian, penghilangan barang bukti, serta mempengaruhi kesaksian.

“Jadi harus ada segera ada kepastian. Kepastian pertama dilakukan penahanan karena objektif dan subjektif sudah terpenuhi,” katanya.

Menanggapi hal ini, koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami meminta penegak hukum segera bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Semua pihak berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setimpal,” ujarnya.

READ  Polda Metro Bersama Satpol PP dan Bawaslu Pantau Baliho Kampanye di Jalan

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak 6 kali di gedung Bareskrim Polri.

Melalui pernyataan resminya, Juru Bicara MAKI, Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus ini. “Kami yakin bahwa baik unsur objektif maupun subjektif dalam kasus ini telah terpenuhi,” ujar Boyamin dengan tegas.

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara empat lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan terakhir Jumat (19/1/2024).

Hingga kini, Firli masih belum ditahan. Purnawirawan Komisaris Jenderal itu akan menjalani pemeriksaan lagi pukul 10.00 WIB, Senin (26/2).

“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).

Kesimpulan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kepala KPK, Firli Bahuri, segera ditahan dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjaga kepercayaan publik. MAKI menilai bahwa penahanan Firli sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif, sehingga penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.