indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Firli Bahuri menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam proses tersebut, Firli diduga terlibat dalam perbuatan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilaksanakan hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Mantan Ketua KPK tersebut akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).
Firli seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/2). Namun, pada hari tersebut Firli tidak hadir sehingga jadwal pemeriksaan ditunda hingga akhir Februari. Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Firli.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.
Pemeriksaan terbaru hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan SYL. Hal ini menandai proses hukum yang cukup intens bagi Firli, di mana sebelumnya telah menjalani enam pemeriksaan sebelumnya. Dua di antaranya dilakukan ketika Firli masih berstatus sebagai saksi, sedangkan empat pemeriksaan berikutnya dilakukan setelah Firli resmi menjadi tersangka.
Pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024), Firli telah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga saat ini Firli selalu dapat melenggang bebas setelah pemeriksaan tanpa dilakukan penahanan.
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan ketika berkas perkara kasus tersebut masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan terus mengalami proses bolak-balik. Berkas perkara Firli awalnya diserahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023) kemudian dikembalikan kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023).
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Sementara itu, Kombes Pol Nico Afinta, Juru Bicara Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyelidikan secara cermat untuk mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan Firli ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,” kata Nico.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah berlangsung sejak Rabu (22/11/2023). Firli disangkakan atas dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penanganan masalah hukum di Kementan RI antara tahun 2020 hingga 2023.
Kesimpulan
Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diduga terlibat dalam perbuatan tersebut dan sudah diperiksa lima kali sebagai tersangka. Meskipun telah menjalani beberapa pemeriksaan, Firli selalu dapat melenggang bebas setelahnya tanpa dilakukan penahanan. Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut dengan berkas perkara yang terus mengalami proses bolak-balik antara polisi dan Kejati DKI Jakarta.