indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono berencana memberikan insentif atau keringanan pajak untuk pemilik sertifikat tanah. Langkah ini diambilnya agar program pendaftaran sertifikat tanah elektronik semakin masif.
Rencana tersebut berawal dari masalah ketidakpastian masyarakat dalam melaporkan kepemilikan tanah mereka. AHY, yang akrab disapa, menyebutkan bahwa ketidakpastian ini disebabkan oleh rasa takut dan khawatir akan besarnya beban pajak yang akan dikenakan.
Pada acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2024, di Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024, AHY menyampaikan, “Saya menemukan fakta di lapangan. Banyak masyarakat yang enggan mendaftarkan asetnya meskipun dengan proses yang mudah, terjangkau, dan cepat. Mengapa? Mereka khawatir dengan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya sebagai konsekuensi dari memiliki sertifikat tanah.”
Hal tersebut disampaikan dalam rakernas yang berlangsung selama tiga hari ke depan. AHY berencana berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait terkait pelaksanaan keringanan pajak ini.
Dalam upayanya, AHY menekankan bahwa berbagai bentuk insentif dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi rakyat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan aset propertinya secara lebih luas.
“Bentuknya bisa dibicarakan pada Rakernas ini baik pada pengusulan konsep yang lebih konkret maupun bisa dilanjutkan forum lainnya. Intinya solusi yang kita tawarkan harus berpihak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Seiring dengan itu, AHY juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan dokumen melalui registrasi sertifikat tanah secara elektronik. Beliau bertekad untuk memperkuat jaringan keamanan di lingkungan kerja kementeriannya.
Kesimpulan
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana memberikan insentif pajak untuk pemilik sertifikat tanah guna mendorong program pendaftaran sertifikat tanah elektronik yang lebih masif. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan berani mendaftarkan aset propertinya tanpa takut akan beban pajak yang besar, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah yang sah.