Anies: Tarif Sewa TIM Naik, Kegiatan Kebudayaan Tersendat!

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, termasuk di Taman Ismail Marzuki (TIM). Menurutnya, kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi.

“Saya sudah menyampaikan sebelumnya, kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi, bukan diberikan beban pembiayaan yang tinggi,” ujar Anies di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Menurut Anies, kegiatan kebudayaan memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan peradaban. Oleh karena itu, negara seharusnya membantu memfasilitasi kegiatan tersebut daripada membebani.

“Karena kegiatan kebudayaan itu memang sifatnya bukan sebagai kegiatan mencari untung, tapi sifatnya membangun dan mengembangkan peradaban. Karena itu harus negara yang membantu, bukan negara yang membebani,” kata Anies dalam sebuah wawancara.

Anies menyoroti kenaikan tarif sewa di Taman Ismail Marzuki (TIM) dan berpendapat bahwa fasilitas negara untuk memajukan kebudayaan seharusnya tidak memberatkan secara finansial. Menurutnya, keliru jika biaya sewa justru ditingkatkan.

“Jadi yang tadi saya sampaikan kalau ada anak-anak yang ingin belajar teater, seharusnya mereka diberikan fasilitas tempat dan tidak dipungut biaya,” ungkap Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, termasuk di Taman Ismail Marzuki (TIM). Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya ini diumumkan secara terperinci oleh Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

“Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas pengumuman yang diposting di akun @disbuddki, dikutip pada Selasa (16/4).

READ  PAM Jaya Selesaikan Krisis Air di Rusun Marunda: Pikulan Terakhir

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015, tarif retribusi aset daerah paling mahal adalah Rp 30 juta. Namun pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp 50 juta.

Kesimpulan

Anies Baswedan mengkritik kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, termasuk di Taman Ismail Marzuki (TIM), oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Anies, kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi dan didukung oleh negara, bukan diberikan beban pembiayaan yang tinggi. Ia berpendapat bahwa fasilitas negara untuk memajukan kebudayaan seharusnya tidak memberatkan secara finansial, terutama untuk kelompok-kelompok yang ingin belajar teater. Kenaikan tarif sewa gedung ini memicu kekhawatiran bahwa kegiatan kebudayaan di Taman Ismail Marzuki dan area sekitarnya akan terhambat. Meskipun kebijakan ini mungkin bertujuan untuk mendapatkan pendapatan lebih, penting juga untuk memperhatikan pentingnya mendukung dan mempromosikan kegiatan kebudayaan bagi perkembangan peradaban.