MK: Aturan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah Sebelum 2029

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih dianggap konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2/2024).

Untuk diketahui dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu direvisi karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar MK.

READ  Apresiasi Kejagung Terhadap Putusan MK, Kewenangan Jaksa dalam Penyelidikan Korupsi Dikuatkan

Berikut adalah isi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi:

Dalam Pokok Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kesimpulan

MK telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Keputusan tersebut merupakan respons terhadap permohonan dari Perludem, yang menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Meskipun ambang batas tersebut masih berlaku untuk Pemilu 2024, MK memerintahkan agar norma tersebut menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.