{Aturan Terbaru dan Pengaruhnya pada Pembelian Pertalite}

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 hingga kini masih dalam tahap proses. Dalam rencananya, revisi aturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur tentang siapa yang berhak untuk membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pertalite. Bagaimana perkembangannya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dilakukan revisi terhadap aturan Perpres 191 guna memastikan agar pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dapat tepat sasaran. Dengan langkah ini, diharapkan agar BBM pertalite bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

“191 itu supaya alokasi BBM tepat sasaran, semuanya harus tepat sasaran. Kalau tidak, pemerintah merugi dan yang menikmati adalah orang yang tidak tepat,” ujar narasumber di Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah berumur setahun.

“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun,” ungkap sumber dalam percakapan terkait pelaksanaan aturan pembatasan pembelian Pertalite.

Sebagai kelanjutan dari aturan pembatasan pembelian Pertalite, terdapat bocoran revisi aturan yang diberikan. Salah satunya adalah mengenai ketentuan kendaraan yang diizinkan untuk membeli solar dan Pertalite.

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh menggunakan solar, yang boleh menggunakan Pertalite. Umumnya yang diperuntukkan untuk solar itu kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap narasumber.

Kesimpulan

Revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 yang sedang dalam proses akan mengatur pembelian Pertalite agar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar memerlukannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemborosan dan memastikan kendaraan yang berhak menggunakan solar dan Pertalite sesuai dengan kategori yang ditentukan.

READ  Kucurkan Rp 46 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR, Jokowi Anggarkan 40 Waduk