indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan perbankan. Dalam konteks Indonesia, BPR menjadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan dukungan finansial kepada masyarakat.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang perbankan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Namun, BPR tidak menyediakan layanan dalam transaksi pembayaran.
Sebagai salah satu jenis bank yang banyak melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah, BPR memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa BPR adalah jenis bank yang kegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
Kegiatan operasional BPR memiliki cakupan yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan Bank Umum.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan menyediakan layanan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk seperti deposito berjangka, tabungan, dan jenis lainnya yang setara.
Dapat memberikan kredit kepada masyarakat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang diatur Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat juga memiliki kemampuan untuk menaruh dana yang dimilikinya dalam berbagai instrumen keuangan seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan di bank lain.
Namun, dalam Undang-Undang Perbankan, terdapat larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, BPR tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, menyertakan modal, menjalankan bisnis perasuransian, maupun menjalankan jenis usaha lain di luar yang telah ditetapkan.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Dalam buku Lembaga Keuangan dan Perbankan tahun 2023, dijelaskan bahwa fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, BPR merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Kredit yang diberikan oleh BPR merupakan kredit yang ditujukan untuk pengusaha skala kecil, menengah, maupun besar, dengan prinsip 3T yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh pemerintah memiliki tujuan yaitu dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan, menurut Juli Irmayanto dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan, pendirian BPR memiliki berbagai tujuan, di antaranya:
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hadir untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat di pedesaan.
- BPR berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan modernisasi di pedesaan, seperti membantu petani, nelayan, dan pedagang kecil di desa.
- Mengakomodasi kebutuhan modal dengan proses pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
- BPR juga turut serta dalam pengumpulan modal untuk pembangunan dan menabung, memberikan tempat aman bagi masyarakat untuk menyimpan uang.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Kredit Desa
- PT. BPR Artha Aceh Sejahtera
- PT. BPR Armindo Kencana
- BPR Lestari
- BPR Karya Bhakti Artha
- BPR Weleri Makmur
- Dan lainnya
Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat
Menurut UU Perbankan No.10 tahun 1998, bank umum terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, yang dapat beroperasi secara konvensional maupun syariah. Namun, keduanya memiliki perbedaan.
1. Perspektif Permodalan
Dari segi permodalan, terdapat perbedaan yang signifikan antara BPR dan bank umum. Bank Umum Konvensional harus memiliki modal minimal Rp 3 triliun saat pertama kali berdiri, sedangkan BPR memiliki persyaratan modal yang lebih fleksibel.
BPR, singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, adalah lembaga keuangan yang menjadi salah satu jaringan perbankan di Indonesia. Bank-bank ini memiliki fungsi utama untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat dengan skala yang lebih kecil dibanding bank-bank komersial.
Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat dibagi menjadi 4 zona berdasarkan peraturan OJK. Zona-zona tersebut memiliki batasan nilai aset yang dimiliki oleh BPR, dimulai dari zona 4 dengan nilai aset 4 miliar hingga zona 1 dengan nilai aset 14 miliar.
2. Keterbatasan Layanan BPR dibandingkan Bank Umum
Fokus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terletak pada pelayanan kepada nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih relatif kecil. Hal ini menyebabkan layanan yang disediakan terbatas dan tidak sekompleks layanan yang diberikan oleh bank umum.
Contoh dari layanan yang disediakan oleh Bank Perkreditan Rakyat termasuk buku tabungan dan kredit dengan batasan plafon tertentu. Perbedaannya dengan bank umum terletak pada tingkat kompleksitas layanan, di mana Bank Perkreditan Rakyat fokus pada pelayanan yang lebih sederhana dan tidak menyediakan layanan seperti giro, valas, dan asuransi yang kompleks.
3. Kegiatan usaha BPR dan Bank Umum
Berdasarkan kegiatan usaha, BPR dapat melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan melayani kredit, dan tidak bisa melakukan hal-hal yang bisa dilakukan bank umum seperti simpanan giro, ikut lalu lintas pembayaran, usaha valuta asing, asuransi, dan lainnya.
Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat
Namun, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan singkatan yang sama BPR.
Menurut UU P2SK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis Bank Konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Sebagaimana diatur dalam UU yang disahkan pada 12 Januari 2023 oleh Presiden Joko Widodo, fungsi BPR diperkuat dengan perluasan bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana.
Bank Perkreditan Rakyat kini telah berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Begitu pula dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang kini dikenal sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal dua tahun sejak RUU tersebut diundangkan.