Bawaslu Serang: Ungkap Dugaan Pidana, Suara Hitung Ulang 7 TPS

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan perbedaan suara saat penghitungan ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Serang.

Agus Aan Hermawan menegaskan bahwa jika benar terbukti terjadi tindak pidana terkait perbedaan suara tersebut, pelaku dapat diancam hingga 4 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Terkait ancaman, tergantung pidananya, ada Pasal 516 dan 532 (UU Pemilu), sanksinya 532 sampai 4 tahun penjara, kalau 516 kurang lebih 12 bulan. Tergantung pendalaman kita bisa sampai mana, apakah masif ada pihak yang menggerakkan, siapa yang menggerakkan, bisa peserta Pemilu atau juga dari aparat pemerintah, itu juga bisa kita kembangkan,” kata Agus Aan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Adapun 7 TPS di Kemanisan yang dilakukan perhitungan ulang termasuk TPS 01 sampai 06 serta TPS 18. Bawaslu menyampaikan bahwa KPU Serang telah mematuhi rekomendasi mereka untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Kabupaten.

“Yang sudah kita tindak administratif dan etik, bahwa pelanggaran KPPS ini kan badan ad hoc, itu yang menindak sanksi KPU. Nah untuk pidana kita coba dalami dan sedang berproses,” paparnya.

Sebelumnya, hasil penghitungan ulang suara di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menunjukkan adanya perbedaan suara yang mencurigakan. Perbedaan tersebut terkuak ketika Panitia Pemungutan Suara (PPK) Curug melakukan proses hitung ulang suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD tingkat kabupaten kota.

“Dari hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat perbedaan yang signifikan, baik dalam jumlah suara maupun komponennya. Kami saat ini sedang mendalami apakah terdapat potensi pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik. Hal ini sedang kami tindak lanjuti,” ujar Agus pada Kamis (29/2).

READ  Wajib Syarat! Jokowi Masuk Golkar

Perbedaan tersebut terjadi pada data Partai C Hasil pada saat pemungutan suara pada 14 Februari di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan data Partai C setelah dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk calon legislatif DPRD Kota Serang.

Kesimpulan

Bawaslu Kota Serang tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran terkait perbedaan suara saat penghitungan ulang di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan. Ketua Bawaslu, Agus Aan Hermawan, menegaskan bahwa jika terbukti terjadi tindak pidana, pelaku dapat dihukum hingga 4 tahun penjara sesuai UU Pemilu. Hasil penghitungan ulang menunjukkan perbedaan suara yang mencurigakan dan Bawaslu sedang memproses potensi pelanggaran pidana atau kode etik.