indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Jawa Barat telah disebut-sebut sebagai sumber utama daging anjing yang dipasok ke Jakarta dan Jawa Tengah. Namun, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan tegas membantah klaim bahwa wilayahnya menjadi pemasok daging anjing tersebut.
“Diluruskan bahwa bukan daging anjing, tapi anjing pemburu. Di sini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar,” kata Bey dilansir dari situs Detik Jabar, hari Rabu (17/1/2024).
Meskipun begitu, Bey menyatakan bahwa perdagangan daging anjing secara jelas melanggar peraturan. Hal ini karena dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing tidak termasuk dalam kategori produk pangan yang diperbolehkan.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Aherman Satrya menjawab tudingan bahwa Jabar menjadi wilayah pemasok daging anjing. Ia dengan tegas membantah informasi tersebut.
Menurut Aherman, jika memang ada perdagangan daging anjing di Jabar, hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai hukuman pidana.
“Dan jika daging tersebut melanggar UU pangan, anjing bukanlah termasuk pangan, sehingga dianggap ilegal,” tegas Bey saat memberikan klarifikasinya.
Meskipun membantah bahwa Jawa Barat (Jabar) adalah wilayah pemasok utama daging anjing, Bey mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya orang yang dengan sengaja memperjualbelikan daging anjing.
Baca berita lengkapnya di sini.
Kesimpulan
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan klarifikasi bahwa Jawa Barat bukanlah pemasok daging anjing, namun hanya menjadi pengirim anjing pemburu ke Sumatera Barat. Meskipun demikian, perdagangan daging anjing tetap melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mantan Gubernur Jawa Barat, Aherman Satrya, juga mengklarifikasi bahwa perdagangan daging anjing di Jawa Barat akan dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman pidana. Bey mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala praktik perdagangan daging anjing yang merugikan.