indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berjanji untuk mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dengan prinsip ‘Leave no one behind’, yang berarti jangan ada yang ditinggalkan. Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, juga menggunakan istilah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Gibran, Cak Imin, dan Mahfud dalam Debat Keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/1/2024). Gibran awalnya menyinggung prinsip tersebut ketika memaparkan visi dan misinya.
“RUU Masyarakat Hukum Adat akan didorong agar lebih berkeadilan karena sesuai dengan prinsip sustainable development goals, yaitu leave no one behind narasi besarnya di sini adalah keberlanjutan dan penyempurnaan,” ucapnya.
Istilah itu juga diungkit oleh Cak Imin saat menanggapi jawaban Mahfud atas pertanyaan panelis mengenai masyarakat adat. Cak Imin menyatakan prinsip “tidak ada yang ditinggalkan” harus diterapkan untuk mencegah terjadinya konflik dalam pelaksanaan proyek nasional.
“Salah satu upaya kita agar tidak terjadi konflik dalam proyek pembangunan nasional terutama PSN dengan masyarakat adat kita harus benar-benar mempunyai prinsip bahwa tidak ada satu pun yang ditinggalkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Cak Imin.
Merespons tanggapan Cak Imin, Mahfud juga menegaskan prinsip pentingnya agar tidak ada siapapun yang tertinggal.
“Pak Muhaimin, di meja saya itu ada tumblr, tulisannya no one left behind, jangan ada satupun yang tertinggal. Dan itu yang saya lakukan, kalau bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, itu yang tadi saya putuskan ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat tidak pernah dilibatkan,” ujar Cak Imin.
Kesimpulan
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bersama dengan Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, sepakat untuk menerapkan prinsip ‘jangan ada yang ditinggalkan’ dalam pembangunan dan kebijakan negara. Dalam Debat Keempat Pilpres 2024, mereka menegaskan pentingnya memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang terpinggirkan, terutama dalam proyek pembangunan nasional dan dalam hubungan dengan masyarakat adat. Penerapan prinsip ini diharapkan dapat mencegah konflik dan memastikan keadilan serta keberlanjutan dalam pembangunan negara.