indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memperkuat reforma agraria melalui program bagi-bagi sertifikat tanah. Namun, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa pembagian sertifikat tanah berbeda dengan redistribusi aset lahan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena Cak Imin memberikan respons terhadap jawaban Gibran dalam diskusi tersebut. Artikel ini merupakan bagian kedua dari sebuah artikel yang membahas pernyataan tersebut.
Gibran, yang juga merupakan calon Wali Kota Surakarta, menjelaskan komitmennya dalam memperkuat reforma agraria dan membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita akan memperkuat dan menyempurnakan program reforma agraria ini. Saat ini, sudah ada program PTSL yang telah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Sebelum program ini ada, hanya bisa menghasilkan dan membagikan 500 ribu sertifikat saja,” kata Cak Imin di panggung debat Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada hari Minggu (21/1/2024).
Penjelasan Gibran segera direspon oleh Cak Imin. Cak Imin berpandangan bahwa sertifikat tanah berbeda dengan redistribusi lahan.
“Pak Gibran seharusnya benar-benar memahami bahwa redistribusi lahan ini berbeda dengan penerbitan sertifikat,” ujar Cak Imin menanggapi Gibran.
Cak Imin mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Menurutnya, pemerintah harus melakukan tindakan berikut:
- Menyelenggarakan penelitian dan analisis mendalam terkait lokasi yang membutuhkan reforma agraria.
- Melakukan pemetaan yang akurat untuk mengetahui lahan-lahan yang belum diberikan sertifikat tanah.
- Memfasilitasi dialog dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepahaman dalam pelaksanaan reforma agraria.
- Mengimplementasikan kebijakan yang jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung reforma agraria secara efektif.
“Pemerintah sebetulnya sudah memiliki Perpres 86 tahun 2018 yang menentukan lokasi prioritas reformasi agraria. Sehingga sebetulnya sederhana untuk melaksanakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, hak-hak tanah dapat terdistribusi secara adil,” ungkap Cak Imin.
Cak Imin kemudian membahas soal konstitusi. Dia menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah membagikan aset tanah kepada masyarakat.
“Jika ada pernyataan tentang konstitusi, prinsip dasar distribusi tanah ini melekat pada konstitusi kita. Kekayaan negara ini adalah kepunyaan negara secara keseluruhan. Dan tugas pemerintah adalah mendistribusikan aset tanah ini melalui reforma agraria,” kata Cak Imin.
“Sertifikat yang menjadi agenda tersebut tidak termasuk dalam redistribusi aset,” ungkap Cak Imin.
Kesimpulan
Cak Imin, cawapres nomor urut 1, memberikan kritik terhadap jawaban Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, dalam perdebatan tentang pembagian sertifikat tanah sebagai bagian dari reforma agraria. Cak Imin menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah berbeda dengan redistribusi lahan dan menyatakan pentingnya peran pemerintah dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria serta melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mewujudkannya. Cak Imin juga mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah mendistribusikan aset tanah kepada masyarakat melalui reforma agraria, yang diatur oleh konstitusi. Dengan demikian, sertifikat tanah yang menjadi agenda tersebut tidak termasuk dalam redistribusi aset.