indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan yang paling diminati oleh pesertanya. Masyarakat dapat dengan mudah mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memastikan peserta menerima manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 tahun dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) berhak mengajukan pencairan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% untuk digunakan pada kepemilikan rumah. Proses pengajuan ini dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu:
Pencairan JHT sebagian 10%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Untuk pengambilan rumah secara cash, berikut adalah syarat yang perlu disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila saldo JHT lebih dari 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
* NPWP (apabila saldo JHT lebih dari 50 juta)
* Dokumen perbankan yang dibutuhkan:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Catatan Penting:
Jika Anda berniat membeli rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, Anda perlu melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK;
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Untuk dapat melakukan pencairan dana JHT sebesar 100%, ada beberapa kondisi di mana peserta bisa melakukannya, seperti saat mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Proses pencairannya dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Sebelumnya kita telah membahas langkah-langkah untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode yang tersedia. Salah satunya adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
3. Cara Mencairkan Dana JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Jika telah memenuhi syarat, akan muncul 3 tanda checklist hijau yang menunjukkan persyaratan terpenuhi.
- Pilih opsi penyebab klaim JHT yang dilakukan.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan dengan teliti.
- Selanjutnya, lengkapi dengan foto yang sesuai ketentuan.
- Isi data NPWP dan nomor rekening bank peserta lalu lanjutkan ke rincian saldo JHT.
- Jika semua data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Perlu diingat, terdapat batasan saldo maksimal untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yaitu sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT Anda melebihi nominal tersebut, Anda dapat mengajukan pencairan dana melalui Kantor Cabang terdekat atau secara online melalui Lapak Asik.
Setelah mengetahui proses dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.