Dewan Pengawas Bantah Lamban Tangani Etika di KPK, dengan Membandingkan Kasus Firli di Polda

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap kritik yang menyebut Dewas lamban dalam menangani kasus-kasus etik di KPK. Dewas dengan tegas membantah penilaian tersebut.

“Kritik kepada Dewan Pengawas lamban, itu ukuran lamban itu berapa lama. Saya rasa tidak juga lamban,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Tumpak menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menindaklanjuti laporan etik dari insan KPK yang telah diterima oleh Dewas dengan secepat mungkin. Selanjutnya, Tumpak membandingkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo yang hingga saat ini belum tuntas.

“Pak Firli sudah diperiksa di Polda, namun belum ada perkembangan apa pun. Jadi tidak perlu dikatakan lamban,” ungkap Tumpak.

Dalam konteks ini, disebutkan bahwa ada pembahasan terkait keterbatasan personel di Dewas KPK. Hal ini dikemukakan untuk mengaitkan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas terkait kasus pungli di rutan KPK. Proses pemeriksaan ini membutuhkan waktu dan harus melibatkan ratusan orang sebelum akhirnya Dewas memutuskan bahwa 93 pegawai KPK harus menjalani persidangan etik.

“Fungsional kami jumlahnya bisa dibayangkan, kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK, 93 orang, ratusan orang yang kami tanyai,” katanya.

“Tidak benar jika dikatakan lamban. Kami sedang berupaya untuk menyelesaikannya dengan segera. Namun, kami mengucapkan terima kasih atas kritikan terkait kelambanan tersebut. Mungkin kami akan berusaha mempercepat prosesnya,” kata Tumpak.

Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali dikritik karena lambannya penanganan kasus etik, terutama yang melibatkan pimpinan KPK. Salah satu kritik datang dari politikus NasDem, Ahmad Sahroni.

READ  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengkritik kinerja Dewan Pengawas KPK yang dinilai lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri. Firli diketahui telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun hingga saat ini surat tersebut belum diproses oleh Jokowi.

“Proses Dewas dalam menangani hal tersebut terlalu lambat dan kerjanya terlalu lamban. Dewas tidak tegas dan terlalu bertele-tele,” kata Sahroni kepada wartawan pada Jumat (22/12/2023).

Firli akhirnya didiskualifikasi dengan sanksi etika yang berat oleh Dewan Pengawas KPK pada Rabu (27/12/2023). Dewan meminta Firli untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dua hari kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres mengenai pemberhentian Firli dari KPK.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kritik bahwa mereka lamban dalam menangani kasus-kasus etik di KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menyatakan bahwa mereka telah berupaya keras untuk menindaklanjuti laporan etik dan membandingkan penanganan kasus Firli Bahuri dengan penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo. Meskipun ada pembahasan mengenai keterbatasan personel di Dewas KPK yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan, Tumpak menyatakan bahwa mereka sedang berupaya untuk menyelesaikannya dengan segera. Kritik terhadap kinerja Dewas sering kali muncul karena lambannya penanganan kasus etik, tetapi pada akhirnya Dewas memberikan sanksi etika yang berat kepada Firli Bahuri dan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres mengenai pemberhentian Firli dari KPK.