DPRD Curiga Penerima KJMU Dipangkas karena Anggaran Dikurangi

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Kehentian penyaluran Bantuan Keuangan Jaminan Masa Usia (KJMU) secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat. Diduga, situasi ini diakibatkan oleh pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ketika anggaran dipangkas, masalah utamanya adalah penurunan anggaran KJMU. Karena itu, kami sempat menyampaikan protes saat rapat Badan Anggaran (Banggar),” ungkap Ima Mahdiah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, seperti dilaporkan Antara pada Kamis (7/3/2024).

Mengikuti penjelasan dari Ima terkait langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyesuaikan bantuan sosial untuk biaya pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan memperhatikan persyaratan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyesuaian tersebut diyakini dapat mempermudah masyarakat Jakarta dalam mengakses pendidikan.

“Kami telah melakukan protes dan akhirnya kejadian ini terjadi hari ini, menurut logika, penerima KJMU seharusnya menerima hingga selesai,” ungkapnya.

Sorotan mengenai Pendataan Peserta

Ima juga menyatakan adanya penyebab lain di balik pemangkasan ini. Menurutnya, proses pendataan peserta juga kurang teliti.

Ia mencatat adanya warga yang memiliki mobil namun tetap menerima bantuan, sementara warga kurang mampu tidak terpilih sebagai penerima manfaat.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD mengungkapkan, “Dari total 19 ribu, jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya.”

Ima menegaskan bahwa penerima KJMU seharusnya tidak perlu mendaftar setiap tahun, melainkan berlanjut secara otomatis hingga penyelesaian. Menurutnya, jika seseorang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pada awalnya, bantuan tersebut seharusnya dijamin hingga akhir.

DPRD DKI Bersiap Memanggil Disdik Jakarta Terkait KJMU dan KJP Plus

Jhonny Simanjuntak, anggota Komisi E DPRD DKI, menyatakan bahwa Komisi E siap untuk memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dalam rangka menyoroti permasalahan terkait KJMU dan KJP Plus.

READ  Banjir di Cakung: Lalin Macet Pagi Ini Menyeruak

Menyusul polemik seputar KJMU dan KJP, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa penerima KJP dan KJMU harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” ujar Heru.

Kesimpulan

Berdasarkan artikel “DPRD Curiga Penerima KJMU Dipangkas karena Anggaran Dikurangi” dari indotim.net, diketahui bahwa pemangkasan anggaran KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menimbulkan perbincangan hangat di DPRD. Proses pendataan peserta dan persyaratan penerima bantuan KJMU perlu ditinjau kembali agar mendukung akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat Jakarta. DPRD DKI Jakarta telah mempersiapkan langkah-langkah, termasuk memanggil Dinas Pendidikan Jakarta, untuk mengatasi permasalahan terkait KJMU dan KJP Plus.