Menyingkap Keanggunan 4 Fakta Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, kini mendapat pangkat Jenderal TNI Kehormatan. Terdapat beberapa fakta menarik di balik pemberian pangkat istimewa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 yang diadakan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024), Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan.

Menindaklanjuti Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024, Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal TNI kehormatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang hadir di acara, menyematkan langsung bintang 4 di pundak Prabowo.

Pada suatu acara yang dihadiri oleh pejabat negara dan tamu undangan lainnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dengan bangga,

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ucap Jokowi.

Penganugerahan ini adalah wujud penghargaan sekaligus peneguhan atas dedikasi penuh kepada rakyat, bangsa, dan negara. Presiden Jokowi menyampaikan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

Usai diberikan pangkat tersebut, Prabowo menyampaikan perasaannya. Dia menganggap penghargaan tersebut sebagai amanah yang sangat berat baginya.

Pasca acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024), Prabowo menyatakan, “Kayaknya berat ya,” sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang terpampang gagah di pundaknya.

Dalam Rapim TNI-Polri itu, hadir KSP Moeldoko, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo serta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Pada bagian sebelumnya di artikel tentang Prabowo Subianto, kami telah membahas mengenai tema Rapim TNI-Polri tahun ini yang adalah “TNI-Polri Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan Untuk Indonesia Maju.” Sekarang, mari kita fokus pada fakta-fakta menarik mengenai Prabowo Subianto yang kini memegang pangkat Jenderal Kehormatan.

Saat Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan, banyak fakta menarik yang ada di balik keputusan tersebut.

1. Bukan Transaksi Politik

Jokowi menegaskan pemberian pangkat ini bukan transaksi politik. Menurutnya, jika karena politik, dirinya akan memberikannya sebelum pemilu.

Kabar menarik datang dari Prabowo Subianto. Mantan Danjen Kopassus itu kini resmi bergelar Jenderal Kehormatan. Apa saja fakta menarik terkait hal tersebut?

Prabowo Subianto memang memiliki karier militer yang gemilang. Namun, pangkat Jenderal Kehormatan tentu menjadi tanda penghargaan tersendiri untuknya.

READ  Momen Anies Rayakan Kampanye Akbar dengan Pantun 'Asam Sulfat' yang Menghibur

Keberadaannya dalam dunia politik membuat banyak orang penasaran, apakah pangkat barunya akan berpengaruh pada langkah politiknya ke depan?

Bagaimanapun, Prabowo Subianto tetap menjadi salah satu tokoh penting dalam kancah politik Indonesia. Semua mata tertuju padanya, terutama terkait langkah politiknya ke depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Foto: (Dok. Istimewa)

Jokowi menyikapi pro dan kontra yang mengiringi penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Jokowi menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut adalah langkah yang tepat.

“Ini bukan hal baru. Sebelumnya gelar tersebut pernah diberikan kepada Bapak SBY dan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini merupakan hal yang umum di lingkungan TNI maupun Polri,” jelasnya.

Usulan Panglima

Jokowi juga menyatakan bahwa pemberian pangkat tersebut dilakukan berdasarkan jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Menarik untuk disimak bahwa pada tahun 2022, Prabowo Subianto telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama sebagai penghargaan atas jasanya di bidang pertahanan. Penghargaan ini menegaskan kontribusi luar biasanya dalam kemajuan TNI dan negara,” ungkap narasumber.

Jokowi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut telah melalui proses verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, pemberian penghargaan tersebut juga direkomendasikan oleh Panglima TNI.

“Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009,” ujarnya.

“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberi penghargaan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat Jenderal TNI Kehormatan,” lanjut Jokowi.

3. Penjelasan dari Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan terkait usulan ini. Menurut beliau, Prabowo layak untuk diberikan gelar tersebut.

Agus Subiyanto mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Menteri Pertahanan yang telah diberikan kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI kehormatan.

Agus menjelaskan bahwa peningkatan pangkat tersebut merupakan penghargaan atas kontribusi dan loyalitas Prabowo dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

Menyambung dari fakta sebelumnya, Prabowo Subianto kini diberi pangkat Jenderal Kehormatan atas pengabdiannya yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara dan memajukan kekuatan profesional TNI. Doa pun terucap, semoga Allah SWT senantiasa melindungi beliau dalam setiap langkah yang diambil demi cinta kepada Indonesia.

Agus juga menjelaskan pemberian tanda kehormatan tersebut sudah melalui pengusulan hingga verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dia menyebut Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

READ  Strategi Polisi Bripka Adi Syafnur Memutus Rantai Tanam Ganja

Menhan Prabowo Subianto telah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama berdasarkan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022. Penghargaan ini diberikan setelah melewati proses pengusulan, verifikasi, dan pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ungkapnya.

“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” tambahnya.

4. Pemberhentian Prabowo Diungkit Lagi

Kendati begitu, kenaikan pangkat Prabowo juga menjadi perhatian. Sorotan terhadap hal ini banyak menjadi topik pembicaraan di berbagai tempat. Polemik seputar kata ‘dipecat’ bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.

Dalam konteks ini, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan tanggapannya. Dia menegaskan bahwa Prabowo telah dipecat dengan status kehormatan.

Pernyataan Dahnil terkait dengan penghentian Prabowo Subianto yang berpangkat Jenderal Kehormatan dengan hormat dan menerima pensiun terlebih dahulu menegaskan bahwa tidak ada permasalahan berarti.

Mengacu pada pernyataan Dahnil, perihal pemberhentian Prabowo dari TNI sempat menjadi topik hangat menjelang Pilpres 2014. Beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie.

Surat-surat yang beredar ini pun diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat sebagai presiden. SBY disebut mengetahui tentang bocornya Keppres pemberhentian Prabowo.

“Tentu, Bapak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira yang ramai di media massa belakangan ini,” kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Julian mengungkapkan bahwa Presiden SBY menegaskan bahwa Keppres mengenai pemberhentian dengan hormat dan pemberian hak pensiun kepada Prabowo bukanlah informasi yang bersifat rahasia. Namun, penyebaran informasi tersebut yang terjadi menjelang Pilpres 2014 menimbulkan kekhawatiran akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan Julian mengenai penekanan Presiden terkait pemberhentian Prabowo Subianto dengan hormat menjadi sorotan. Julian menyampaikan, “Satu hal yang Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto, itu tidak harus rahasia. Namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga.”

“Dan ini yang patut disesalkan, dan menjadi perhatian di dalam institusi, khususnya TNI kita,” tambahnya.

Julian kemudian menjelaskan bahwa Keppres No 62 Tahun 1998 tersebut memang benar adanya dan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie. Menurut Julian, “Saya pikir saya akan berhenti di situ, karena perihal ini telah menjadi sorotan dan pembicaraan di masyarakat.”

READ  Jokowi Ajak Warga dengan Batuk ke Puskesmas agar RS Tidak Segera Kepenuhan

Bagaimana isi surat yang sebenarnya? Yuk, kita lanjut ke halaman berikutnya.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Keputusan Presiden (Keppres) yang mengenai pemberhentian Prabowo Subianto yang pada saat itu dipublikasikan oleh tim Prabowo-Hatta:

Mempertimbangkan kariernya yang panjang dalam dunia militer,

Prabowo Subianto saat ini telah mencapai pangkat Jenderal Kehormatan.

Berdasarkan diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082, diperlukan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:

Prabowo Subianto, mantan Danjen Kopassus itu kini adalah seorang jenderal kehormatan. Jenderal kehormatan adalah pangkat kehormatan tinggi yang diberikan oleh institusi militer kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan.

1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 19452.

2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.

3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI.

4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI.

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI.

Memperhatikan:

Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Prabowo Subianto, mantan Danjen Kopassus yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, memiliki fakta menarik terkait pangkat Jenderal Kehormatan. Hal ini menjadi sorotan publik setelah surat keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Prabowo Subianto saat ini diangkat sebagai Jenderal Kehormatan oleh pemerintahan Indonesia.

Penunjukan tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Prabowo Subianto merupakan mantan Danjen Kopassus dan pernah mencalonkan diri sebagai Capres pada Pemilu Presiden sebelumnya.

Pengangkatan Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan menuai beragam tanggapan dari masyarakat Indonesia.

Sejak akhir bulan November 1998, Prabowo Subianto resmi diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan berhak menerima pensiun sebagai Pati.

Nama: Prabowo Subianto

Pangkat: Letnan Jenderal TNI

NIP: 27082

Setelah sekian lama berkiprah dalam dunia militer, Prabowo Subianto kini mendapatkan penghargaan berupa pangkat Jenderal Kehormatan. Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dedikasinya selama bertugas untuk Negara dan Bangsa Indonesia sebagai Prajurit Angkatan Bersenjata.

Surat tersebut resmi ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.