Fakta Miris di Rutan KPK: Biaya Bawa HP dan Ngecas Melambung Tinggi

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai memeriksa pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dari hasil pemeriksaan, Dewas mengungkap adanya tarif untuk jasa pengisian daya baterai ponsel di Rutan KPK.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024) setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK dalam sidang etik kasus pungli di Rutan KPK. Albertina mengungkapkan bahwa terdapat tarif sebesar Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” kata Albertina.

Albertina menyatakan bahwa para tahanan juga harus membayar untuk mengisi daya ponsel menggunakan powerbank. Detail tentang harga belum dijelaskan oleh Albertina.

“HP misalnya terus nanti disuruh, HP itu kan perlu daya, kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ujarnya.

Selain itu, Albertina juga mengungkap ada tarif yang harus dibayar oleh tahanan yang ingin membawa ponsel ke dalam Rutan. Tahanan harus membayar sejumlah Rp 10 sampai Rp 20 juta.

“Sekitar Rp 10-20 juta, itulah tarif yang harus dikeluarkan untuk membawa HP ke dalam Rutan KPK. Tarif ini berlaku selama penggunaan HP tersebut, namun ada juga biaya bulanan yang harus dibayarkan,” ungkap narasumber.

Nilai Pungli Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar

Albertina mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.

Update Terbaru, Albertina mengungkapkan bahwa jumlah pungli dalam kasus tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.

READ  93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, MAKI Minta Mereka Dipidana Demi Kejujuran

“Totalnya sekitar Rp 6,148 miliar. Itu merupakan jumlah yang diterima oleh Dewan Pengawas,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengungkapkan temuan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Haris mengungkapkan bahwa para pegawai KPK meminta uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan tersebut.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” kata anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, di gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1).

Haris mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK, di mana para pegawai menerima sejumlah uang untuk memberikan fasilitas tertentu. Menurut Haris, fasilitas yang ditawarkan meliputi layanan komunikasi, seperti ponsel, dan juga pengisian daya baterai ponsel.

“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan, mereka bisa mendapatkan layanan tambahan. Salah satunya adalah penggunaan handphone untuk berkomunikasi. Bisa juga dalam bentuk jasa pengisian daya handphone dan sejenisnya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Haris mengungkap terdapat 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjalani sidang etik terkait dugaan keterlibatan dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK. Dewan Pengawas KPK menyebut bahwa 93 pegawai yang disidang tersebut meliputi kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.

“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris.

Kesimpulan

Fakta yang muncul dalam artikel mengenai praktik pungutan liar di Rutan KPK sangat memprihatinkan. Dewan Pengawas KPK menemukan adanya tarif untuk jasa pengisian daya ponsel di Rutan KPK yang mencapai Rp 200-300 ribu per kali pengisian. Selain itu, tahanan juga harus membayar untuk membawa ponsel ke dalam Rutan dengan tarif sebesar Rp 10-20 juta. Nilai dari pungli ini sendiri diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar. Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga telah menjadwalkan sidang etik untuk 93 pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK. Praktik tersebut telah mengguncang integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

READ  Prabowo akan Ungkap Asta Cita Antikorupsi di KPK: TKN