Gaji Calon Mantu Andika Perkasa di Polri

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Putri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Angela Adinda Nurrina, dilamar oleh seorang pria bernama Hafiz Prasetia Akbar. Momennya lamaran tersebut dibagikan langsung oleh Hafiz melalui akun Instagram miliknya.

Dalam unggahan tersebut, terlihat Hafiz membagikan foto dirinya bersama Angela Adinda dan kedua orang tua mereka. Kini resmi menjadi calon menantu Jenderal (Purn) Andika, Hafiz tiba-tiba menjadi perbincangan hangat.

Hafiz sendiri merupakan anak dari mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna. Meskipun anak tentara, Hafiz lebih memilih berkarier di kepolisian (saat ini berpangkat Iptu) ketimbang di militer.

Sebagai seorang anggota Polri, besaran gaji yang diterima oleh Hafiz merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, besaran gaji pokok polisi ditetapkan berdasarkan pangkat di satuan serta masa jabatan.

Mulai dari yang terendah di Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300 per bulan. Kemudian tertinggi ada di Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500 per bulan.

Menyandang pangkat Iptu atau Inspektur Polisi Satu, Hafiz sendiri masuk dalam golongan III (Perwira Pertama). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500 per bulan.

Selain gaji pokok, setiap anggota Polri juga berhak berbagai jenis tunjangan. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10% dari gaji pokoknya di Kepolisian. Kemudian ia juga mendapat tambahan 2% gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.

READ  Warga Haiti Melarikan Diri: Geng Bersenjata Di Hindari

Selain itu, terdapat juga berbagai fasilitas lain yang diberikan kepada anggota Polri seperti fasilitas kesehatan, tempat tinggal, dan berbagai fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran tugas sebagai aparat kepolisian.

Namun karena Hafiz baru bertunangan dengan putri Jenderal Andika Perkasa dan belum memiliki anak, tentu dirinya belum berhak untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak.

Pada kesempatan itu, Andika Perkasa juga mengungkap besaran gaji calon mantunya yang berpangkat Iptu di Kepolisian. Selain gaji pokok, calon mantu tersebut juga berhak menerima tunjangan lauk pauk sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari.

Kemudian pasangan calon ini memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang sama dengan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Secara khusus, anggota Polri dengan pangkat Iptu biasanya masuk dalam kelas jabatan 8. Berdasarkan asumsi tersebut, Hafiz Prasetia Akbar berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.319.000.

Besaran pendapatan calon menantu Jenderal (Purn) Andika Perkasa berkisar di Rp 6.365.600 – Rp 8.325.500 per bulan ketika digabungkan dengan gaji pokoknya. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lain yang melekat.

Kesimpulan

Calon mantu Andika Perkasa di Polri, Hafiz Prasetia Akbar, memiliki pendapatan yang mencapai kisaran Rp 6.365.600 – Rp 8.325.500 per bulan dengan gaji pokoknya sebagai seorang Iptu. Selain itu, ia juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan lauk pauk dan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada anggota Polri.