Ganja dan Kokain Berisi Ratusan Kilo Gagal Diselundupkan ke Indonesia

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Penyitaan berat narkotika terjadi ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menggagalkan usaha penyelundupan besar-besaran. Narkotika tersebut ditemukan dalam kepemilikan jaringan ilegal Amerika-Kolombia.

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini karena mencoba menyelundupkan narkoba. Mereka menggunakan modus phising sebagai cara untuk melancarkan aksinya.

Bea dan Cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang dikirim melalui kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta. Upaya ini dilakukan oleh para gembong narkotika jaringan internasional dari Amerika Kolombia dengan modus phising dan false concealment,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, saat diwawancarai dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (27/2/2024).

3 Aksi Menyelamatkan dari Upaya Penyelundupan Narkoba

Gatot menjelaskan bahwa ada tiga operasi yang berbeda terkait pengungkapan kasus penyelundupan ini. Aksi pertama terjadi pada 27 Desember 2023, di mana petugas bandara mulai merasa curiga terhadap barang dari California, Amerika Serikat, yang seharusnya ditujukan ke Inggris.

Barang tersebut pun ditolak dan dilakukan pengiriman ulang atau return to origin.

Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada penerima barang, yang bersangkutan tidak melakukan pemesanan.

Pihak Bea Cukai menyebut ada kecurigaan terkait paket kiriman yang berasal dari Amerika Latin. Saat diperiksa lebih lanjut, paket tersebut seharusnya berisi ‘play-doh modelling compound pack’ namun ditujukan kepada perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Petugas berhasil menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram, total 1.549 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bea-Cukai Soekarno-Hatta, hasilnya positif sebagai narkotika golongan I jenis mariyuana,” tambahnya.

READ  Jadwal Terbaru LRT Jabodebek Mulai Berlaku 1 Maret 2024

Kasus kedua terungkap hanya tiga hari setelah kasus pertama terbongkar dengan modus yang serupa. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga kemasan berisi ganja dengan total berat mencapai 1.557 gram.

“Petugas kembali menemukan pengirim yang sama dari Amerika yang mencoba melakukan pengiriman ulang dengan modus phising. Namun, kali ini modus yang digunakan berbeda dengan perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk,” jelas petugas.

Pada 11 Januari, kasus ketiga terungkap dengan paket berlabel ‘GEM 5000 PAK MACHINE’ yang berasal dari Kolombia. Saat paket dibuka, ditemukan 2.805 gram kokain.

Modus Pelaku

Salah satu pengungkapan kasus mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang yang diamankan, yaitu MG (37), HG (44) sebagai Warga Negara Indonesia, dan MI yang berasal dari Kolombia.

Ketiganya berupaya untuk menyelundupkan narkotika jenis kokain, sementara dalam dua kasus lainnya, narkotika jenis ganja yang dicoba diselundupkan.

Kasus ketiga terungkap pada 11 Januari dengan paket bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, berasal dari Kolombia. Ketika paket tersebut dibuka, ditemukan 2.805 gram narkotika jenis kokain.

“Ketika melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan cairan dengan aroma yang sangat kuat dan disembunyikan di dalam perangkat kesehatan, peralatan kesehatan produksi,” ujar dia.

Gatot menyebutkan bahwa pengirim paket mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat temannya yang tidak menyadari mengenai pengiriman tersebut. Paket tersebut direncanakan untuk dikirim ke pihak lain di sebuah pabrik di kawasan Tangerang.

“Dia memintaku untuk mengantarkan paket itu kepada tersangka lain, di sebuah pabrik di Karawaci,” ungkapnya.

“Tiga tersangka yang diduga sebagai bagian dari jaringan Amerika Selatan beserta barang bukti seberat 2.805 gram kokain cair berhasil diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap petugas keamanan.

READ  BMKG Jelaskan Fenomena di Rancaekek, Bukan Tornado

Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya:

Peran Ketiga Pelaku Penyelundupan Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol M Yamin, menjelaskan peran tiga tersangka yang berhasil diamankan. Pertama, ada yang bertugas sebagai penjemput barang ketika sampai di Jakarta, yaitu MG.

“MG merupakan kurir penjemput utama yang terlibat dalam kasus ini. Ia bertanggung jawab sebagai penerima barang saat kiriman tiba di Jakarta dengan menggunakan alamat palsu sebagai modus operandi,” jelas seorang sumber terpercaya.

Ketika dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa barang kiriman tersebut seharusnya diambil keesokan harinya oleh tersangka lainnya. Saat ditelusuri, salah satu tersangka meminta bantuan kepada MI, seorang warga negara Kolombia yang berperan sebagai pengolah narkoba.

“Saya berperan selaku koki atau pemasak kokain cair tersebut karena kokain yang kami terima ini berbentuk kokain cair yang masih perlu diproses ulang,” ungkapnya dengan tegas.

Sedangkan tersangka terakhir, yaitu HG, berperan sebagai distributor. HG akan menyalurkan narkoba yang selesai diolah.

Dalam pengungkapan kasus ini, ada tersangka terakhir yang diidentifikasi sebagai HG. HG bertanggung jawab sebagai distributor, yang akan menjadi penyalur untuk barang-barang tersebut setelah diproses dan siap untuk diedarkan. Peran masing-masing dari MG, MI, dan HG telah jelas diuraikan oleh pihak berwenang.

Atas tindakan tersebut, para pelaku kini dihadapkan pada hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.