Gedung Terbakar, 6 LC Meninggal di Tegal Tanpa Sertifikat Laik Fungsi

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Gedung karaoke New Orange di Tegal, Jawa Tengah, mengalami kebakaran yang menyebabkan enam pemandu lagu atau LC tewas. Sayangnya, gedung tersebut tidak memiliki sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk menjaga keamanan.

Dilansir dari sumber terpercaya tanggal 16 Januari 2024, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya mengungkapkan bahwa gedung karaoke yang terbakar tragis tersebut ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Selain itu, gedung tersebut juga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Padahal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung pelayanan atau umum memiliki sifat yang wajib dan krusial. Namun, untuk karaoke Orange yang berada di belakang gedung tersebut belum memiliki SLF,” ujar Heru.

Menurut Heru, berdasarkan hasil pengecekan petugas di lokasi kejadian, tidak ditemukan jalur evakuasi atau tangga darurat. Petugas bahkan menghadapi kesulitan ketika mengevakuasi seluruh korban. Mereka terpaksa harus membobol tembok lantai dua dengan menggunakan crane.

Heru juga mengungkap bangunan gedung karaoke New Orange bermasalah sejak awal pembangunan. Bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Pemakaian Bangunan Gedung (PBG).

Pada tahun 2019-2020, pihak pengelola akhirnya mengurus perizinan Pemadam Kebakaran (PBG) untuk bagian depan gedung. Namun, pengelola tidak mengurus izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat membangun ruangan dan bangunan di bagian belakang.

“Nah, gedung yang terbakar itu berada di belakang. Proses penambahan ruangan yang dilakukan di bangunan tersebut tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya, segala rehabilitasi atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus melalui prosedur Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) lagi,” ucap Heru.

Peristiwa kebakaran terjadi di gedung karaoke New Orange pada hari Senin (15/1). Banyak karyawan terjebak saat kebakaran terjadi. Sayangnya, enam orang pemandu lagu atau biasa disebut dengan LC ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut.

READ  Bamsoet Mendorong Generasi Penerus AU untuk Jaga Kesejukan Kebangsaan

Situs ini menceritakan tentang kejadian mengerikan di Tegal, dimana sebuah gedung terbakar dan menewaskan enam orang. Diketahui bahwa gedung tersebut tidak memiliki sertifikat laik fungsi.

Lihat juga Video ‘Pasar Ngawen Blora Terbakar’:

Gedung di Tegal terbakar dan menyebabkan 6 LC tewas. Kejadian ini menyoroti fakta bahwa gedung tersebut tidak memiliki sertifikat laik fungsi.

Kesimpulan

Gedung karaoke New Orange di Tegal, Jawa Tengah, mengalami kebakaran yang tragis dan mengakibatkan enam pemandu lagu atau LC meninggal dunia. Dalam peristiwa ini terungkap bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Pembangunan gedung ini juga dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan prosedur Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Kejadian ini menyoroti masalah yang serius dalam pengelolaan dan pengawasan bangunan di Tegal.