{4 Mantan Bos Twitter Gugat Elon Musk, Tagih Pesangon Rp 2 T!}

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Empat mantan eksekutif Twitter menggugat Elon Musk karena menuntut pesangon sebesar lebih dari US$ 128 juta atau setara dengan Rp 2 triliun (kurs Rp 15.714).

Menurut informasi yang diambil dari Reuters pada Selasa (5/3/2024), sejumlah mantan bos Twitter menggugat Elon Musk untuk menagih pesangon sebesar Rp 2 triliun. Kelompok mantan bos tersebut terdiri dari Mantan CEO Twitter Parag Agrawal, mantan kepala keuangan Twitter Ned Segal, mantan kepala bagian hukum Twitter Vijaya Gadde, dan Sean Edgett yang dulunya menjabat sebagai penasihat umum di Twitter.

Gugatan mereka diajukan ke pengadilan federal di San Francisco. Dalam gugatan tersebut, keempat mantan bos Twitter mengungkapkan bahwa setelah dipecat oleh Musk, mereka belum menerima uang pesangon sebesar Rp 2 triliun yang seharusnya dibayarkan kepada para eksekutif tersebut selama bertahun-tahun.

Selain pesangon, setiap mantan bos Twitter juga mengklaim haknya atas gaji yang belum dibayar selama satu tahun serta ratusan ribu opsi saham.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, Elon Musk resmi mengakuisisi Twitter yang kini telah berubah nama menjadi X pada bulan Oktober 2022. Namun, langkah tegas dilakukan oleh Musk dengan memecat keempat mantan bos Twitter tersebut tanpa peringatan sebelumnya.

Setelah diakuisisi oleh Elon Musk, perusahaan X sedang dalam proses menghadapi beberapa gugatan kelompok (class action) yang menuntut X membayar pesangon sebesar US$ 500 juta.

Perusahaan tersebut juga telah digugat sebelumnya karena tidak membayar mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultannya.

Pihak Reuters telah mencoba menghubungi X. Namun hingga kini pihak X belum merespon permintaan tanggapan.

Kesimpulan

Empat mantan bos Twitter, termasuk Parag Agrawal, Ned Segal, Vijaya Gadde, dan Sean Edgett, menggugat Elon Musk untuk menagih pesangon sebesar Rp 2 triliun setelah dipecat tanpa peringatan. Mereka juga mengklaim hak atas gaji yang belum dibayar selama setahun serta opsi saham. Sebelumnya, Musk telah mengakuisisi Twitter yang kini menjadi X, dan perusahaan tersebut menghadapi berbagai gugatan termasuk tuntutan pesangon US$ 500 juta serta tunggakan kepada mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultannya.

READ  Kunjungi Kepulauan Seribu, Zita Anjani Mengungkap Peran Nelayan yang Tidak Boleh Diabaikan