indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Cawapres dengan nomor urut 3, Mahfud Md, memberikan kritik kepada Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman yang memperhatikan adanya potensi dugaan kecurangan pemilu terkait posko pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam. Namun, Habiburokhman justru menerima kritik dari Mahfud dengan ucapan terima kasih.
“Saya sangat menghargai Prof Mahfud yang telah menyebutkan nama saya, meskipun dengan menggunakan kata ‘bodoh’. Terus terang, saya merasa terhormat bahwa apa yang saya lakukan mendapatkan tanggapan dari seorang calon wakil presiden sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Habiburokhman kepada sejumlah wartawan pada Minggu (14/1/2024).
Habiburokhman menyatakan bahwa pernyataan Mahfud tersebut telah membuat dirinya terkenal. Dia juga menekankan pentingnya Bawaslu untuk mempelajari dengan baik catatan potensi kecurangan yang telah pihaknya berikan.
“Saya tiba-tiba menjadi terkenal, seharusnya Prof Mahfud juga menyebut dapil saya, Habiburokhman dari Jakarta Timur. Mengenai substansi laporan, biarlah Bawaslu yang bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengajukan pertanyaan terkait pernyataan Mahfud tentang adanya belasan kementerian yang bertugas untuk mencatat pengaduan Pemilu.
“Aneh juga jika memang benar seperti yang disampaikan beliau, ada begitu banyak kementerian yang hanya bertugas mencatat. Apakah hal ini tidak akan semakin memperumit proses pengaduan? Yang terpenting bagi rakyat adalah agar beliau tidak mencampuradukkan kewenangannya dengan statusnya sebagai peserta Pemilu,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh TKN adalah hal yang bodoh. Alasannya adalah karena desk pemilu, atau yang disebut TKN sebagai posko pemilu, sudah ada sejak tahun 2014.
“Menurut saya, pernyataan tersebut tidaklah memahami situasi dengan baik. Posko pemilu sebenarnya telah ada sejak tahun 2014 dengan nama desk pemilu. Namun, ini bukanlah satu-satunya penyelenggara pemilu. Mereka lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemilu, bukan mengadili pemilu,” tegas Habiburokhman di Surabaya, Sabtu (13/1).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa meja pos pemilu di Kemenko Polhukam bukan merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu. Dia menjelaskan bahwa meja pos pemilu di Kemenko Polhukam hanya bertugas untuk menerima dan mencatat laporan dugaan kecurangan pemilu yang kemudian akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu kan orang-orang dodol (bodoh) yang tidak membaca fakta. Lalu mereka menganggap itu salah, padahal hal tersebut tidak benar dan tidak bisa digunakan untuk mencapai capres atau cawapres manapun, termasuk Menkopolhukam. Fungsi posko tersebut hanya sebagai pembuat surat keputusan (SK) dan tidak bertindak untuk memberikan hukuman apa pun,” tutupnya.
Kesimpulan
Habiburokhman memberikan tanggapan bijaksana terhadap kritik Mahfud Md terkait posko aduan pemilu di Kemenko Polhukam. Meskipun diberi sebutan ‘bodoh’ oleh Mahfud, Habiburokhman mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Ia menegaskan pentingnya Bawaslu untuk memeriksa catatan potensial kecurangan yang telah disampaikannya. Habiburokhman juga mempertanyakan klaim Mahfud tentang banyaknya kementerian yang mencatat aduan pemilu. Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa posko pemilu di Kemenko Polhukam hanya bertugas untuk mencatat laporan dugaan kecurangan dan tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman. Dalam kesimpulannya, Habiburokhman berharap agar Mahfud tidak mencampuradukkan wewenangnya sebagai Menteri Koordinator dengan statusnya sebagai peserta pemilu.