indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Andreas Samuel Sihite, baru-baru ini mengirimkan surat terbuka mengenai anggaran Mahkamah Agung (MA) yang diklaimnya mewakili hakim muda. Respons dari MA pun segera menyusul.
“Terkait surat terbuka yang mengaku sebagai hakim muda dan mengklaim mewakili hakim muda, kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan unsur pimpinan lainnya untuk lebih bijaksana. Kami khawatir hal ini akan menjadi polemik dan kurang bijaksana,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suharto kepada wartawan pada Senin (22/1/2023).
Seorang hakim PN Nunukan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden yang berjudul ‘REFORMASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG MENUJU INDONESIA EMAS DAN MAHKAMAH AGUNG EMAS’. Maka, MA (Mahkamah Agung) mengingatkan mengenai pentingnya etika dalam hal tersebut.
“Hakim secara etik memang harus menjauhkan diri dari keinginan populer dan klaim diri mengatasnamakan serta mewakili hakim muda,” ujar Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana.
Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan kapasitas Hakim Andreas dalam mempertanyakan anggaran MA atau pengadilan tersebut. MA menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait pernyataan yang disampaikan oleh Hakim Andreas.
“Kita masih belum yakin apakah benar mendapatkan mandat dari hakim muda atau ada surat kuasa? Jika tidak ada atau belum ada, lebih bijak untuk tidak melakukannya,” kata Suharto.
Dalam surat terbuka tersebut, Hakim PN Nunukan bernama Andreas mengacu pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. MA (Mahkamah Agung) menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 11 triliun untuk tahun 2024, sementara pada tahun 2023 alokasinya mencapai Rp 12 triliun.
“Siapa pun presidennya, anggaran Mahkamah Agung haruslah mendapat prioritas anggaran lembaga negara sebagai jantung hukum Indonesia,” ujar Andreas dalam surat terbukanya yang dikutip, Senin (22/1).
Reformasi anggaran prioritas bagi Mahkamah Agung (MA) merupakan tugas penting bagi eksekutif dan legislatif dalam upaya mewujudkan negara maju yang telah memiliki anggaran yudisial yang baik, menurut Andreas.
“Mahkamah Agung mengalami kekurangan hakim, pegawai, dan fasilitas lainnya yang hanya bisa diatasi jika Negara mampu memberikan anggaran yang memadai. Disayangkan bahwa disparitas anggaran dengan lembaga hukum lain sangat besar. Sebagai jantung hukum Indonesia, Mahkamah Agung seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar daripada lembaga hukum lainnya,” ungkap Andreas.
Kesimpulan
Hakim PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, mengirimkan surat terbuka mengenai anggaran Mahkamah Agung (MA) yang diklaimnya mewakili hakim muda. MA merespons dengan mengingatkan akan pentingnya etika dalam hal tersebut. MA juga mempertanyakan kapasitas Hakim Andreas dalam mempertanyakan anggaran MA tersebut. Dalam surat terbuka, Hakim Andreas mengacu pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ dan menyebut bahwa anggaran MA harus mendapat prioritas. Andreas menyatakan reformasi anggaran merupakan tugas penting bagi eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan negara maju dengan anggaran yudisial yang baik.