Hakim Menolak Praperadilan Siskaeee, Tersangka Film Porno

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari yang dikenal sebagai Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Siskaeee, maka penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut telah dianggap sah.

Pada persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024), Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dengan tegas menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Keputusan hakim menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan status tersangka Siskaeee dalam kasus tersebut tetap dianggap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam perkembangan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Proses hukum terkait kasus kontroversial yang melibatkan Siskaeee terus bergulir. Dalam sidang praperadilan yang digelar, hakim menolak petitum gugatan yang diajukan oleh Siskaeee.

1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;

3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

READ  Kisah Banjir Mencekam di Cakung: Warga Tetap Bertahan

4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang berkeberatan terkait kasus pidana, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal.

Selain itu, Hakim memerintahkan pembebasan Siskaeee dari tahanan segera setelah putusan praperadilan dibacakan demi keadilan dan juga memulihkan nama baik Siskaeee dalam status dan kedudukannya.

Kesimpulan

Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, sehingga penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus film porno dianggap sah. Keputusan hakim menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjadikannya titik balik penting dalam perkembangan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.